Bang Doel (deadline-news.com) – Palu – “Demi Penegakkan Hukum kami berharap pihak Kejati Sulteng serius dan transparan dalam memproses Perkara TPPU yang dilakukan oleh pihak PT Astra Agro Lestari (RAS),”kata Pdt Allan Billy Graham
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat
Mori Atas (FPMMA).
Ia mengatakan diketahui pada tanggal 13 Agustus 2024, Pihak Kejati telah melakukan penyitaan sejumlah alat berat, namun semua alat-alat berat operasional masih beroperasi hingga saat ini.
Menurut Allan, sebelumnya pada tanggal 6 September 2024, saya telah menyampaikan aduan ini kepada Kejati Sulteng terkait alat-alat operasional yang masih beroperasi, tetapi sampai hari ini tidak ada respon dan terkesan melakukan pembiaran.
“Saya menduga adanya intervensi dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum ini,”tegasnya.
Kata Dia, hal ini tidak sejalan dengan niat Presiden Prabowo yang akan memberikan sanksi bahka penutupan kepada Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki HGU.
“Jika tidak ada tindak lanjut dar pihak Kejati Sulteng, demi menjunjung tinggi kedaulatan Hukum di Negeri ini, kami akan mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan meminta Komisi III DPR RI bisa memberi atensi khusus terkait proses hukum yang jalan ditempat,”terangnya.
Sebelumnya anggota DPR RI Komisi II Drs.Longki Djanggola, M.Si (Gerindra) dan Komisi lll Dr.Sarifuddin Sudding, SH, MH mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulteng serta mempertanyakan legal standing dari aktivitas PT RAS, sedangkan sebelumnya telah dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan operasional seperti dum truk dan alat berat. ***