Ferdinand : Bank Dunia, Tak Mau Biayai Pembangunan Beramdal

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng menjelaskan bahwa terkait Dana pinjaman untuk Proses Rehab Rekon khususnya pembangunan Huntap dikota Palu oleh pihak Bank Dunia sebagai Pihak Peminjam tak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

“Intinya, yang namanya Pinjaman dari pihak manapun itu tidak mau membiayai kegiatan yang membutuhkan Dokumen Amdal, tegas Kepala Balai Prasarana Pemukiman (BPPW) Sulteng Ferdinand Kana’lo selasa (28/4-2020) seperti dikutip di group whatsapp media partner Pemkot Palu.

Makanya tambah Ferdinan setelah Amdal, dibawahnya itu ada namanya UPL/UKL yang mereka mau biayai, karena Amdal itu dampak lingkungannya sangatlah besar.

“Jadi yang namanya Pinjaman termasuk Bank Dunia itu tidak akan membiayai kegiatan – kegiatan yang membutuhkan sampai dokumen yang levelnya Amdal,” ungkapnya

Menurut Ferdinan dalam rangka kebencanaan tanggap darurat ada aturan tentang itu, tapi ada penyaringan dan penampisannya, dimana kewenangan itu berada pada walikota/bupati sebagai kepala daerah setempat

” untuk Kota Palu saat ini telah menyusun UPL/UKL nya, dan sesuai Surat dari menteri yang menerangkan bahwa Walikota dapat menetukan hal itu sehingga dibuatlah penandatanganan berita acara yang menegaskan bahwa pelaksaan kegiatan itu cukup dengan menggunakan UPL/UKL, terangnya

Ferdinan menjelaskan bahwa setelah Amdal dibawahnya itu ada namanya UPL/UKL yang mereka mau biayai, karena Amdal itu dampak lingkungannya sangatlah besar

“Mari kita membuka wawasan tentang makna daripada Amdal itu yang tak lain bertujuan untuk menjaga Lingkungan, pertanyaannya terkait pembangunan Huntap di Lokasi Tandus, seperti Talise dan Tondo itu lingkungan mananya yang dirusak, disana tidak ada hutan yang kita bongkar, ini bukan membangun perusahaan Tambang, reaktor nuklir, dan sebagainya,”terangnya.

Justru kata Ferdinan dengan adanya Kawasan Huntap itu pihaknya akan membangunkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) selain itu disetiap unit rumah akan ada pohon penghijauan ini berarti, kita memperbaiki alam bukan merusak Alam.

“Ingat, persoalan ini berkaitan kemanusiaan dan ini adalah tugas kita semua untuk mensejahterakan masyarakat sebagai mana yang tertuang dalam UUD 1945,”bebernya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top