Bang Doel (deadline-news.com)- Empat terdakwa dugaan korupsi dana proyek gernas kakao (sambung pucuk-Entris), usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor negeri Palu Kamis (9/2-2017, langsung di bawa kerumah tahanan negara (Rutan) Maesa Palu.
Ke empat rekanan itu Adalah Ir.mansyur B lanta, MM (mantan kadis Perkebunan), Cony Katiandho (Staf Disbun), Eko Jualiantoro (mantan PPK) dan Syamsul Alam (Rekanan).
Sidang perdana ke empat terdawak itu, dimulai dengan pemeriksaan indentitas, kemudian pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli yang diketuai oleh Sigit SH, dan Ridwa, SH
Dari Rp, 11 miliyar anggaran proyek entris gernas kakao di Dinas Perkebunan Tolitoli itu, Rp, 6,670,000,000 yang diduga menjadi kerugian negara.
Sebanyak 4,500,000 sambungan yang masuk pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2013, di Disbun Tolitoli.
Sidang itu dipimpin ketua majelis Hakim pengadilan Tipikor Palu I Made Sukanada, SH, MH. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Ke empat terdakwa itu didampingi 8 pengacara. ***