Empat Paket di Dinas PU Kota Palu Diduga Jatah Fraksi Gerindra

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Empat paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Palu diduga jatah pokir anggota DPRD kota Palu dari Fraksi Gerindra.

Keempat proyek infrastruktur itu yakni rehabilitasi jalan purnawirawan I dengan pagu anggaran sebesar Rp, 725.274.942.00 dan nilai hps sebesar Rp,724.978.600.00.

Kemudian pembangunan drainase jalan veteran dengan pagu anggaran Rp, 1.247.186.160.00 dan nilai hps sebesar Rp, 1.247.114.000.00.

Peningkatan ruas jalan Hali Borisa dengan pagu anggaran Rp,954.997.173.00 dan nilai hps sebesar Rp, 954.935.500.00

Dan peningkatan ruas jalan AS-Syakirin dengan pagu anggaran Rp, 1.105.100.100.00 dan nilai hps sebesar Rp, 1.104.897.000.00.

Total anggaran keempat paket diatas yang diduga pokir anggota DPRD kota Palu fraksi gerindra mencapai Rp,4.031.925.100.

Keempat paket tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan merupakan titipan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kota Palu tahun anggaran 2023 dari fraksi partai gerindra. Demikin dikatakan sumber deadline-news.com Sabtu (15/7-2023) di Palu.

Ketua DPRD kota Palu Armin Saputra yang dikonfirmasi disalah satu cafe di kota Palu Selasa (18/7-2023), membenarkan keempat paket di Dinas PU kota Palu ada pokir anggota DPRD Palu dari Fraksi Gerindra.

“Benar pak itu pokir anggota DPRD kota Palu dari fraksi gerindra untuk menyahuti aspirasi masyarakat saat kami reses di daerah pemilihan kami. Kan itu pokir diperbolehkan berdasarkan permen menteri dalam negeri (permendagri),”jelas politisi partai Gerindra kota Palu itu.

Menurutnya sekalipun itu pokir, tapi mereka tidak ikut campur proses lelangnya.

“Semuanya sesuai aturan dan prosedur pelelangan yang berlaku. Dan itu domain dinas PU. Siapapun pemenang tendernya itu ulp yang menentukannya,”tegas Armin

Disinggung soal penegasan ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), yang mengancam menangkap dan mewanti-wanti anggota DPRD yang main pokir, Armin menegaskan mungkin pimpinan KPK belum sempat membaca permendagri tersebut.

“Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses,”terangnya.

Kata Armin sementara anggota DPRD kota lainnya pokirnya langsung ke umkm masyarakat di setiap kelurahan.

Sementara itu kepala dinas PU kota Palu Singgih B Prastyo yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin (17/7-2023) mengatakan terkait pokok pikiran DPRD yang dikemas dalam bentuk kegiatan di PU Kota Palu merupakan aspirasi masyarakat melalui reses dewan pada catur wulan 1, 2, 3 dan 4 pada tahun 2022.

“Dari usulan reses tersebut tidak semua dapat kami akomodir dikarenakan masih ada hal lain yang menjadi agenda Dinas PU seperti usulan musrenbang dan program teknokrat yang mengakomodir 53 program Wali Kota Palu,”tulis Singgih.

Menurutnya terkait pelaksanaannya sudah sesui prosedur.

“Kami melaksanakan sesuai prosedur melalui sistim pelelangan umum dan pemilihan langsung bersadarkan kopetensi dan pengalaman perusahaan yang tidak pernah bermasalah selama pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya baik di Dinas PU Kota maupun di OPD lain,”terang Singgih. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top