Em Diperiksa Polres Buol Terkait PETI Tabong

 

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Buol-Terkait barang bukti berupa 4 unit alat berat (Alber-Excavator) yang disita jajaran polres Buol dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai tabong kabupaten Buol pada bulan juli 2022 lalu yang hingga saat ini barang buktinya masih diamankan di mako polres Buol.

Ke 4 unit alat berat berupa excavator itu sesuai penjelasan kasat reskrim polres Buol Iptu I Kadek Widhiya seperti yang pernah diberitakan media ini bahwa pemiliknya adalah S dan diketahui S sendiri telah diperiksa penyidik polres Buol pada awal bulan agustus 2022 lalu.

Belum diketahui bagaimana hasil pemeriksaan S di polres Buol dikarenakan Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana dan kasat reskrim Iptu I Kadek Widhiya tidak memberi jawaban setiap dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Setelah pemeriksaan terhadap pemilik alat inisial S diperoleh informasi bahwa penyidik polres Buol menjadwalkan kembali salah seorang berinisial HJ alias Em pada hari ini rabu 7 september 2022.

Namun Em memenuhi panggilan nanti pada Kamis (8/9-2022).

“Nanti kamis kemarin EM dapat memenuhi panggilan dan menjalani pemeruksaan,”jelas sumber deadline-news.com di Buol Kamis kemarin (8/9-2022).

Untuk mengetahui kebenaran tentang pemeriksaan Em ini kasat reskrim polres Buol kembali di lakukan konfirmasi melalui pesan singkat di whatsap dan lagi lagi tidak membuahkan hasil.

Dari 14 Excavator yang diamankan Polisi itu, diduga masih ada 14 lagi dari total 28 excavator yang beroperasi di PETI Sungai Tabong itu, dengan inisial pemiliknya masiang-masing, inisial S memiliki 9 unit, DM 4 unit, LC 4 unit, HR alias E 1 unit, HJS 6 unit, AR 1 unit dan AB 3 unit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top