BAIM (deadline-news.com)- Palusulteng- Dalam rangka menjalankan amanat dari peraturan pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 Tentang perangkat daerah, sejak perubahan anggaran di ABT anggota dewan kota Palu tidak lagi menggunakan fasilitas berupa kendaraan dinas.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang anggota legislatif dari fraksi Gerindra Armin menjawab deadline-news.com Senin (27/11-2017) disela-sela akan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) di kantor dewan Kota Palu.
Dia mengungkapkan bahwa pada perubahan anggaran di ABT dewan kota Palu telah menjalankan amanat PP No 18/tahun 2016 Tentang perangkat daerah.
Menurutnya, ini sangat baik diterapkan salam memenuhi tugas anggota dewan demi tujuan asas efisiensi. Hanya saja bagi unsur pimpinan hal ini tidak berkaku, disebabkan mereka tetap menerima fasilitas berupa kendaraan dinas pinjam pakai yang disiapkan oleh pemerintah Kota.
Namun, bagi anleg lainnya yang tetap ngotot untuk menggunakan randis khususnya alat kelengkapan dewan (AKD) dimungkinkan hanya saja tidak dibenarkan menemira honor dari pembiayaan operasional dewan jika menggunakan kendaraan dinas (randis).
Dengan sendirinya kata dia, tidak disiapkan lagi randis bagi anggota dewan yang mendapat jatah tambahan honor sebagai pengganti biaya operasinal.
” Dengan adanya ini secara otomatis Kami menerima dana tambahan untuk biaya operasional,” tuturnya.***