Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta- Sembilan poin dalam surat protes yang dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Presiden Joko Widodo terkait dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam tambang skala tradisional Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah patut diberikan dukungan.
Upaya ini sangat positif dalam rangka memberi perlindungan pada kurang lebih 400 ribu warga Kota Palu yang terancam terpapar dampak penggunaan merkuri, sianida dan bahan berbahaya lainnya.
“Urgensi dari surat protes tersebut terletak pada nasib dan keselamatan dua lintasan generasi yang menghuni Kota Palu. Kegiatan tambang skala tradisional telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga kini. Masalah ini memang sudah berskala nasional, Pemerintah pusat harus mengambil tindakan, dan menjadikan hal ini sebagai realisasi atas komitmen kita atas Konvensi Minamata,” Demikian siaran pers anggota Komisi VII DPR RI H.Ahmad M.Ali, SE yang dikirim ke whatsapp deadline-news Jum’at (22/9-2017).
Menurutnya pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara no. 209 Tahun 2017. Dengan dengan demikian, pemerintah telah memiliki alas hukum yang kuat sejak diterbitkannya undang-undang tersebut. Sehingga praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah Indonesia kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi.
Ali menegaskan bahwa lembaga Internasional seperti UNEP menggolongkan Merkuri sebagai ‘global threat to human and environmental health’karena efeknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan. Indonesia merupakan salah satu dari 92 negara penandatangan awal Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Konvensi ini kini telah ditandatangani oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 (Romania) pada tanggal 16 Mei 2017.
“Kita menyadari, bahwa penggunaan merkuri dan sianida dalam operasi tambang tradisional di Poboya, lebih disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang cukup untuk membangun pemahaman pada masyarakat bahwa ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka. Disamping itu, belum adanya penindakan yang tegas pada para pemasok menjadi bagian penting untuk diperhatikan,”tulis mantan anggota komisi V DPR RI itu.
Kata mantan ketua DPW Partai Nasdem Sulteng itu, langkah-langkah terencana dan tegas perlu dibuat. Edukasi, sosialisasi, dampak dan penegakan hukum secara konsekwen merupakan kunci dalam menyelesaikan masalah ini. Sosialisasi berlaku bagi rakyat sebagai korban dan tentu saja penegakan hukum bagi pemasok, dan bagi mereka yang secara sengaja memperdagangkan barang ini secara illegal,”.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri dan Sianida dalam tambang-tambang skala tradisional untuk mengekstraksi mineral alam, sudah sampai pada taraf yang mencemaskan. Hal itu tidak terlepas dari peredaran barang berbahaya tersebut di pasar gelap.
“Perlu ada semacam kerangka kerja yang melibatkan TNI, POLRI, Kejaksaan dan mungkin juga Imigrasi, untuk melakukan investigasi mendalam. Sebab peredaran bahan kimia mematikan ini seperti mutualisme simbiosis, ada kerang sel, jaringan gelap yang bekerja untuk memasok. Kasus Poboya, hanya sebagian dari contoh bagaimana merkuri telah mengancam masa depan bangsa ini,”Tegas bendahara DPP Partai Nasdem itu. ***