Dugaan Pungli di Kapal Tongkang, Krak Minta Propam Menyelidikinya

 

Foto kapal tongkang di salah satu Jeti sedang melakukan pemuatan hasil tambang galian C (Sirtukil). Foto Sof/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Ketua komite anti korupsi (Krak) Sulteng Harsono Bareki kepada deadline-news.com Kamis (27/10-2022), meminta Propam Polda Sulteng selidiki dugaan pungutan liar (Pungli), dibidang pertambangan galian C dengan kapal tongkang.

“Saya Harsono Bereki, sudah lama mendengar akan hal dugaan pungli yang terjadi di tambang galian C dan bahan bakar minyak (BBM) yang di gunakan oleh pengusaha kapal maupun oleh pengusaha tambang galian C. Olehnya Propam Polda kami minta menyelidiki, menindaki dan memprosesnya sampai tuntas,”tegas aktivis akti korupsi itu.

Kata Harsono cuma memang sampai saat ini KRAK Sulteng belum mendapatkan data otentik.

“Tapi informasi adanya hal tersebut Krak sudah mendengar dan sedang mengumpulkan informasi dan data-data akurat,”tegas Harsino.

Harsono mengaku sangat menyangkan ulah para oknum siapapun dia jika mengambil kesempatan dari usaha galian C itu.

“Kami mendapatkan laporan banyak juga pengusaha galian C yang dokumennya tidak sesuai dengan undang-undang yang di wajibkan. Saya kira ini kasus simalakama. Sehingga dengan adanya kekurangan dan kecurangan dari masing-masing pengusaha, maka diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu, seperti polisi, syahbandar dan lainnya,”jelas Harsono.

Harsono menegaskan, padahal oknum tersebut yang seharus melakukan tindakan, bukan justru memanfaatkan, maka jelas yang di rugikan negara dan daerah kita.

“Saran saya kepada pengusaha tambang galian C lengkapilah semua dokumen, dan pengusaha kapal juga demikian dan jangan gunakan BBM bersubsidi yang haknya rakyat,”ujar Harsono.

Dan yang terakhir kata Harsono kepada aparat dan petugas lainnya berhentilah melanggar aturan, berhentilah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Dan kiranya mereka yang sudah senang korupsi tidak pantas menghirup udara bebas tempat mereka adalah di penjara,”ucapnya.

Sebelumnya telah diberitakan sejumlah ageng kapal tongkang pengangkut tambang galian C di wilayah kota Palu mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum anggota Polres Palu.

Tidak tanggung-tanggu pemilik Kapal/agen dibebankan Rp, 5 juta – Rp, 10 juta perkapal sekali berlayar.

“Saat ini sudah sekitar 40an agen kapal menyetor ke oknum anggota Polres Palu uang wajib berlayar dengan jumlah bervariasi yakni Rp, 5, 7 sampai 10 juta perkapal sekali berlayar,”ujar seorang pengusaha agen kapal tongkang yang minta namanya tidak disebutkan kepada deadline-news.com Sabtu (22/10-2022) di Palu.

Menurutnya bagian pengukuran kubikasi saat pemuatan dari Dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKAD) kota Palu tidak memberikan berita acara pengukuran (BAP) untuk disampaikan ke Sabantar sebelum melapor ke Tipikor Polres Palu.

“Jadi kami diarahkan bagian pengukuran DPPKAD kota Palu melapor atau berkoordinasi dengan pihak Tipikor Polres Palu, setelah berkoordinasi ke tipikor, kami ditanya – tanya soal faktur bbm jenis solar. Kalau tidak memiliki faktur pembelian bbm maka kita diminta menyetor ke oknum tipikor Rp, 10 juta perkapal. Tapi kalau punya faktur hanya dibebankan biaya Rp, 5 – 7 juta saja,”aku sumber itu.

Kata sumber itu bagian pengukuran DPPKAD tidak mengeluarkan berita acara pengukuran (BAP) kalau belum melapor atau menghadap dan menyetor sejumlah uang ke oknum tipikor Polres Palu.

“Kami bingung dan resah, apa domainnya tipikor dengan pemuatan kapal dari Palu ke daerah lain. Karena domain layak tidaknya kapal berlayar adalah Sahbandar, bukan Polisi. Kami menduga ada kolaborasi antara oknum pengukuran di DPPKAD kota Palu dengan oknum yang mengaku anggota Tipikor Polres Palu,”tanda sumber itu.

Sumber itu mengatakan, celakanya lagi, saat diantarkan uang mereka tidak mau tertulis seperti menandatangani kwitansi tapi hanya menyuruh meletakkannya didalam mobil oknum yang mengaku tipikor Polres Palu itu. Ada juga dititipkan melalui ketia ASPETA kota Palu H.Sahid.

Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah membantah dugaan pungli di tipikor Satreskrim Polres Palu.

“Tidak benar itu Bang. Kalau memang ada orang yang melapor ke abang suruh dihadapkan ke saya. Atau abang hubungi kasat Reskrim saja, terimakasih 🙏.,”tulis Kapolres Palu itu menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu (22/10-2022) via chat di whatsAppnya.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Palu Ferdinand E Numberi yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku akan mengeceknya.

“Trmksh info nya pak Andi, Sy cek apabenar ada ini,tulisnya singkat.

Lalu Kanit Tipikor Polres Palu M.A.Afif Hasibuan yang dikondirmasi hal tersebut jawabnya sama dengan Kasat Reskrim Palu.

“Baik Terimakasih pak informasinya akan kami telusuri infonya,”tulis Kanit Tipikor M.A.Afif Hasibuan, via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadline-news.com minggu pagi (23/10-2022).

Ketua Asosiasi pengusaha tambang (ASPETA) kota Palu H. SAHID yang dikonfirmasi mengaku bingung juga dengan dugaan pungli itu.

“Itulah kami juga bingung Pak,”tulis ketua Aspeta kota Palu H.Sahid menjawab konfirmasi deadline-news.com minggu (23/10-2022).

Disinggung apa benar ada setoran titipan dari agen kapal ke ketua Aspeta kota Palu untuk diteruskan ke oknum tipikor Polres Palu? Jawab Sahid tidak ada.

Namun ketua Aspeta kota Palu itu kemudian mengakui pernah menerima titipan dari agen kapal untuk diteruskan ke oknum tipikor Polres Palu.

“Itu kpl muat ditempatx kita,”aku ketua Aspeta H.Sahid.

Sementara itu bagian pengukuran dari DPPKAD kota Palu Herson yang dikonfirmasi tidak meresponnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top