Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ahli Waris almahrum Sunarto melalui kuasa hukumnya Yules Kelo, SH diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik PT.Sinar Putra Murni (SPM) di Watutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore kota Palu.
Dugaan penyerobotan itu ditandai dengan pemagaran dan pemasangan papa informasi yang bertuliskan “Tanah ini milik Sunarto sesuai SKPT.” Sedangkan PT.SPM melalui kuasa perusahaan H.Sahlan Lamporo, SH yang didampingi kuasa hukumnya Salmin Haedar, SH menegaskan bagaimana bisa ahli waris Sunarto yang berlandaskan SKPT mengakui itu tanah miliknya. Sedangkan kita punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlakunya 25 tahun dan sudah diperpanjang lagi.
“Heran kami, masa kuasa hukum yang katanya ahli Waris Sunarto yakni Yules Kelo melakukan dugaan pembodohan hukum terhadap publik, yang hanya berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) tahun 2003. Sedangkan kita (PT.SPM) sejak tahun 1989 sudah mengantongi sertifikat HGB ,”tegas Sahlan Lamporo, SH yang didampingi kuasa hukumnya Salmin Haedar di salah satu warung makan di Palu Selasa (13/8-2019).
Menurut Sahlan, Yules Kelo yang mengaku kuasa hukum yang katanya ahli waris Sunarto, mestinya memahami apa itu SKPT dan apa itu Sertifikat. Mana yang kuat dasar hukumnya. Karena sertifikat dikeluarkan oleh negara secara resmi, sedangkan SKPT hanya pemerintahan kelurahan.
“Mestinya Yules Kelo berhati-hati dan meneliti secara seksama, apakah tanah itu ada yang punya secara legal (Sertifikat) atau tidak, sehingga tidak memanfaatkan masyarakat untuk mengakui bahwa itu tanahnya dengan hanya berdasarkan SKPT. Apalagi sedang dalam pembangunan pengembangan perumahan komersial. Akibat penyerobotan itu, kami sebagai kuasa perusahaan merasa dirugikan. User kami sudah banyak yang mundur dan menarik uangnya. Oleh sebab itu kami telah menempu jalur hukum dan meminta aparat hukum menangkap semua yang terlibat penyerobotan di lokasi pembangunan perumahan kami,”tandas Sahlan.
Sahlan menerangkan sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang telah ditangkap atas dugaan penyerobotan di lahan perumahan yang kami sedang kembangkan. Sementara itu kuasa hukum PT.SPM Salmin Haedar menekankan bahwa kuasa hukum yang katanya ahli waris Sunarto yakni Yules Kelo, SH tidak memahami undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Agraria.
“Yules Kelo perlu belajari lagi hukum khususnya undang-undang tentang Agraria, sehingga tidak menyesatkan kliennya, masa SKPT mau diadu dengan Sertifkat,”ujar pengacara senior itu.
Pernyataan Sahlan Lamporo,SH dan Salmin Haedar,SH itu merupakan tanggapan atas pernyataan Yules Kelo,SH di salah satu harian di Palu edisi (4/8-2019) dibawah judul “Dituding Cacat Administrasi, HGB PT.SPM Diloloskan. ***