Antasena (deadline-news.com)-Palu Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan salah satu klien pengacara Ishak Adam SH, MH, Benny Tandra saat ini telah berproses di Polda Salawesi Tengah (Sulteng).
Kasus ini terkait dugaan persiapan pelantikan Gubernur Sulteng terpilih di tahun 2021 lalu.
Beberapa pihak telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng. Termasuk saksi-saksi, juga telah diperiksa polisi.
“Laporannya sementara diproses. Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu Selasa (11/7-2023) menjawab metrosulteng.com media patner deadline-news.com.
Sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum, ujar Sugeng, terlapor dan pelapor sudah diperiksa.
Kemudian, ada saksi lainnya berinisial Tf alias Th juga telah menjalani pemeriksaan baru-baru ini. Dari pemeriksaan saksi tersebut, ada satu nama yang disebut yakni Lk. Rencananya, Lk juga akan dipanggil.
“Saksi Lk akan dilayangkan panggilan. Karena namanya disebut dalam pemeriksaan. Lk akan didengarkan keterangannya oleh penyidik,” kata Sugeng.
Di hadapan penyidik, para pihak yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk saksi, menyatakan ada niat baik. Mereka siap untuk mengembalikan uang pelapor sebesar Rp100 juta.
“Pengakuan mereka begitu. Ada niat baik untuk mengembalikan uang pelapor,” tandas Kasubid Penmas.
Lk, salah seorang tim Gubernur Sulteng yang terkait masalah ini, saat berusaha dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp di nomor teleponnya, enggan meladeni konfirmasi wartawan.
“Bentar saya bahas bos, saya lagi di jalan ke arah Bekasi bos ya,” tulis Lk menjawab konfirmasi deadline-news.com media partner Metrosulteng.com pada Selasa pagi, 11 Juli 2023.
DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Agus Salim alias Aim, dilaporkan ke Polda Sulteng oleh salah seorang klien pengacara Ishak Adam SH, MH berinisial BT. AIM tersebut terlibat dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan polisi klien Ishak Adam berinisial BT atau BN, tertanggal 28 April 2023 dengan nomor polisi: LP/B/90/IV/2023/SKPT/POLDA SULAWESI TENGAH. Saat ini laporannya sudah tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda.
Ishak menceritakan, dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada bulan Maret 2021. Saat itu kliennya Bn dihubungi terlapor Agus Salim.
Agus Salim menyampaikan bahwa tim Gubernur Sulteng terpilih butuh suntikan dana untuk persiapan pelantikan. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp300 juta. Untuk kompensasinya, ada pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan.
“Klien saya hanya menyanggupi Rp100 juta. Karena posisi keuangan saat itu belum stabil. Agus Salim pun setuju. Tidak apa-apa kalau hanya Rp100 juta tersedia,” cerita Ishak Adam pekan lalu di Palu (8/7-2023).
Singkat cerita, datanglah Agus Salim menemui Bn alias BT di kantornya. Kemudian, uang Rp100 juta mereka antarkan kepada dua orang tim Gubernur Sulteng terpilih. Keduanya berinisial Tf alias Th dan Lk.
Uang Rp100 juta diserahkan di salah satu rumah dekat lapangan Vatulemo Palu.
“Yang antar Bn dan Agus Salim. Atas permintaan Agus Salim, uang Rp100 juta diserahkan dan diterima Tf alias Th dan Lk. Keduanya disebut-sebut tim Gubernur Sulteng terpilih waktu itu,” jelas pengacara yang juga mantan Ketua KPU Tojo Unauna ini.
Namun sayang seribu sayang. Pasca penyerahan uang Rp100 juta, komitmen dan janji dari Agus Salim maupun kedua tim Gubernur tak kunjung terwujud. Pekerjaan proyek yang akan dikerjasamakan tidak jelas.
“Awalnya mereka bilang, ada ini pagu Rp1 miliar. Tapi kemudian berubah lagi. Tidak jadi pagu Rp1 miliar, yang ada hanya pekerjaan penunjukan langsung (PL). Ada beberapa paket PL,” ungkap Ishak menirukan janji manis dari terlapor dan rekan-rekannya.
Hingga dua tahun berlalu, tapi tak kunjung ada niat baik dari terlapor maupun tim Gubernur Sulteng yang menerima uang untuk bertanggung jawab. Bahkan mereka justru susah dihubungi. Sempat terjadi loss contact.
Pelapor melalui pengacaranya Ishak Adam, melayangkan somasi hukum kepada Agus Salim. Supaya uang Rp100 juta dikembalikan saja. Tapi apa, somasi juga ternyata tidak mempan.
“Selain kooperatif di polisi, mereka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harap Ishak Adam. ***