Dugaan Korupsi Sumur Artesis Menunggu Audit BPKP

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dugaan korupsi proyek sumur Artesis senilai Rp,6,9 miliyar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum tuntas.

Pasalnya hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembangunan  (BPKP) belum keluar-keluar, padahal sudah lama permintaan hasil audit BPKP oleh Kejari Palu. Sehingga masih menunggu hasil audit.

“Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP, kemudian lanjut ke proses pengadilan. Dan para tersangkanya tetap jadi tahanan kota,”kata Kajari Palu Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH menjawab media ini Jum’at (6/8-2024).

Adalah kontraktor Simak Simbara (SS) yang bernaung dibawah bendera CV.Tirta hutama makmur dan Azmi Hayat (pejabat pembuat komitmen-ppk) di balai prasarana permukiman sulawesi tengah (BP2WS) tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk kebutuhan masyarakat korban gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September 2018 itu.

Kedua tersangka itu hanya jadi tahanan kota bukan ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Walaupun sudah lama mereka jadi tahanan kota, namun belum ada kejelasan kasus dugaan korupsi yang katanya merugikan negara sekitar Rp, 1,7 miliyar itu.

Alasannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan sulawesi tengah di Palu.

Sebelumnya Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Palu Muh.Irwan Datuiding melalui Kasi Intelijen Yudi Atmaawijaya, SH menjawab deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Senin (13/5-2024), mengatakan sebenarnya hasil penyidikan sudah di temukan adanya kerugian negara oleh Jakasa Penyidik, untuk melengkapinya di butuhkan alat bukti dari ahli auditor BPKP RI.

“Ini dasarnya…supaya di akui sebagai alat bukti keterangan ahli auditor KN nanti di persidangan pak = Pasal 11 huruf c UU BPK yang menyatakan BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau kerugian daerah,”ujar kasi Intelijen Kejari Palu itu.

Menurut Yudi Atmaawijaya, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) diperlukan supaya tidak ditolak hakim.

“Hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor perwakilan BPKP RI supaya ga di tolak hakim sebagai ahli auditor di persidangan pak🙏,”tulis Yudi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top