Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penentuan tersangka dugaan korupsi pada proyek system penyedia air minum (SPAM) regional Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) masih menunggu audit ahli dibidang perpipaan.
“Kita gelar perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pasigala setelah mendapatkan keterangan audit dari ahli perpipaan,”kata sumber yang dihimpun di Tipikor Polda Sulteng Senin (9/4-2018).
Menurut sumber yang minta namanya tidak disebutkan dalam berita ini, bahwa dugaan korupsi SPAM Pasigala setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada perubahan desain perencanaan dan kwalitas pipa yang digunakan. Namun begitu, kemungkinannya penyedia proyek, rekanan dan perencanaan akan jadi tersangka.
Sementara itu sebelumnya aktivis pengiat anti korupsi Sulteng Eko Aryanto mengatakan, dasar Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor 24/NKB/D/2014, tertanggal 17 Desember 2014, yang salah satu diktumnya menyebutkan bahwa SPAM Regional Pasigala (Palu, Sigi, Donggala) akan difungsikan pada tahun 2016, yang mana sumber airnya berasal dari Air Baku Sungai Saluki yang telah dibangun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), dari tahun 2009 sampai dengan 2016.
“Kami meragukan hasil pekerjaan Proyek Pembangunan Infrastruktur Jaringan Air pada SPAM Pasigala yang dikelola BWSS III dapat beroperasi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut, padahal proyek tesebut telah menelan anggaran negara lebih kurang Rp.500 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran pembangunan Insfrastruktur tersebut, selain dibiayai APBN melalui BWSS III, juga menyerap dana ratusan miliar dari APBD Propinsi yang dikucurkan melalui Dinas Cipta Karya Propinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa tahap pekerjaan sejak 2009 hingga 2016.
“Hasil investigasi kami atas Proyek SPAM Pasigala tersebut, terindikasi adanya tindak pidana korupsi khususnya bagi-bagi proyek ditiap tahap pekerjaan infrastruktur tersebut misal perusahaan konstruksi dari luar Sulawesi Tengah yang menang tender, namun yang kerja kontraktor lokal atau dengan kata lain pinjam perusahaan luar,” kata Eko menjelaskan.
Menurutnya, secara aturan tidak ada larangan perusahaan luar Provinsi Sulawesi Tengah untuk ikut dan memenangkan tender pekerjaan, namun yang menjadi persoalan beberapa kontraktor lokal tertentu saja yang mengerjakan proyek pekerjaan tersebut tiap tahunnya dengan lebel perusahaan yang berganti. ***