Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Penyidikan dugaan korupsi dana proyek pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440.
Dan Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759, sebagai mana temuan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawsi Tengah.
Penyidikan dugaan korupsi dua paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Sigi itu dibagi dua tim penyidik oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Joko Susanto, SH, MH.
“Penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu dan Peana – Kalamanta terus digenjot, dan dibagi kedalam dua tim penyidik. Satu tim dibawahi langsung Aspidsus pak Joko. Kemudian satunya lagi dipercayakan kepada pak Armadha,”ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH menjawab deadline-news.com Rabu (19/4-2017).
Menurut Andi Rio penyidikan dugaan korupsi dua paket proyek pembangunan jalan di PU Sigi tahun 2015 itu, terus digenjot. Hanya saja saat ini Aspidsus masih cuti, pulang kampong menikahkan anaknya, sehingga penyidikan lanjutan masih tertunda.
“Percayalah penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sgi penyidikannya terus digenjot sampai tuntas,”tandas Andi Rio.
Sebelumnya Kadis PU Sigi Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si dan Fahruddin Yunus, SH selaku rekanan telah diperiksa beberapa kali, termasuk konsultan pengawas dan pihak-pihak lain yang terkait dua paket proyek yang diduga merugikan keuangan Negara itu. ***