Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Kasus dugaan korupsi dana PDAM tahun 2017 – 2019 pihak penyidik kejaksaan negeri Tolitoli baru sebatas penetapan satu orang tersangka (tsk).
Adalah inisial ISA mantan kepala bagian administrasi keuangan yang ditetapkan tersangka itu.
Isa ditetapkan tsk pada bulan september 2022 lalu. Sementara dua orang lainnya yang diduga juga terlibat seperti direktur utama PDAM Arnol Rasang Ogomalane dan kepala bagian tehnik PDAM Ogomalane.
Dana penyertaan di tubuh perusahaan milik daerah ini dikucurkan tahun 2027 – 2019 dengan nilai Rp, 5 miliyar dengan dugaan kerugian negara berkisar Rp, 1 milyar lebih berdasarkan perhitungan intrnal penyidik kejaksaan.
Selain dugaan penyimpangan dan dana penyertaan ternyata diketahui adanya penjualan asset pipa yang pengadaan di tahun 2017 oleh PDAM yang digunakan di desa malangga.
Pipa bekas milik PDAM ini dujual kembali ke PDAM tahun 2020 atas perintah direktur PDAM Ogomalane Tolitoli Arnol Rasang seperti diungkapkan oleh tersanka ISA ke pada media ini.
“Itu pipa milik PDAM yang pengadaannya tahun 2017 yang digunakan di desa malangga yang kemudian dicabut dan disimpan disana dan tidak disimpan dalam gudang PDAM yang kemudian pipa itu dijual kembali ke PDAM di tahun 2020 dengan nilai harga Rp,71 juta,”kata Isa.
Menurut ISA pihaknya sudah menyampaikan kepada direktur bahwa pipa itu pipa bekas yang nota bene asset PDAM dan dijawab oleh direktur bahwa itu pipa baru cuma karena banjir sehingga terlihat seperti pipa bekas dan sambil memerintahkan saya untuk segera melakukan pembayaran,,” ungkap ISA.
Direktur PDAM Ogomalane tolitoli Arnol Rasang berkali kali dihubungi lewat telepon genggamnya tidak membuahkan hasil teleponnya masuk cuma tidak pernah ditanggapi.***