Dugaan Korupsi Dana Desa di Parimo Ditingkatkan ke Penyidikan

 

Firman Bira (deadline-news.com)-Palusulteng-Dugaan Korupsi dana desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Hal ini terungkap dalam pertemuan Aspidsus Edwar Malau, SH,MH yang didampingi Kasi Pengkum Inti Astutik,SH,MH dengan sejumlah wartawan dari media siber (online), elektronik dan cetak di ruangan Baharuddin Lopa lantai II Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu, Jum’at, (16/10-2020).

Dalam jumpa pers itu Kejati Sulteng merilis sebanyak 5 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Parigi Moutong, kini sedang ditangani dengan serius oleh kejaksaan.

Edward Malau, mengatakan sesuai aturan no 5 tahun 2020 terkait proses memutuskan kasus Tipikor ditingkatkan ke penyidikan adalah mencari perbuatan melawan hukum.

“Mengenai dana desa di Parigi Moutong dinilai tidak tepat sasaran dan disalah gunakan, dipastikan akan kami tangani,” ungkap Lelaki berdarah Batak itu.

Dia menjelaskan, sebanyak 5 desa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya Desa Tada, Tada Timur dan Marantale, maka dibutuhkan siapa yang bertanggungjawab didalam perkara Tipikor ini sebelum ditetapkan tersangkanya.

“Kami cari dulu siapa bertanggungjawab, baru setelah itu langsung ditetapkan tersangkanya,” jelas pria berkacamata itu.

Menurutnya, perkara dana desa ini diakuinya berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan, dan pihak terkait langsung diperiksa.

Kemudian dari hasil pemeriksaan itu dinaikan prosesnya ke tahap penyidikan.

“Intinya perkara ini terkait pengadaan lahan menggunakan dana desa, dan ada juga terkait pembukaan jalan pantai wisata pose di kabupaten Parimo,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top