Semua item program pembangunan baik fisik maupun non fisik bagi pemerintah harus tersurat dan sesuai aturan yang berlaku. Bukan itu saja, tapi sekalipun tersurat jika tidak melalui pembahasan dan persetujuan badan anggaran DPRD, maka anggaran paket proyek ditubuh pemerintahan baik pusat maupun daerah dianggap melanggar. Sebab hal itu dapat berpotensi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Adalah item belanja pengadaan alat berat berupa Greder dan Bomaq yang sebelumnya tidak disepakati maupun disetujui badan anggaran (Bangggar) DPRD Kabupaten Buol, akan tetapi justru terdapat dalam dokumen penjabaran APBD penetapan tahun 2015, yang mengacu pada hasil sidang peripurna pembahasan APBD pada 31 Desember 2014 lalu. Hal ini adalah pelanggaran hukum. Patut diduga ada persekongkolan jahat antara Bupati Buol dan Pimpinan DPRD Buol.
Bagaimana tidak? Tanpa melalui sebuah proses pembahasan di Banggar, kok bisa lolos masuk ke APBD pokok tahun 2015. Padahal aturannya mestinya dibahas dulu di banggar. Memang pihak eksekutif telah mengusulkannya, tapi ditolak banggar di DPRD Buol. Namun ironisnya, justru tetap dimasukkan di APBD tahun 2015, dan telah dipergunakan untuk pembelian alat berat berupa Bomag dan Grader. Begitu pentingkah kedua alat berat itu? Sehingga harus dibeli dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp, 4 miliyard.
Ini adalah pelanggaran hukum. Kalau kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahya Purnama (Ahok) itu adalah anggaran siluman. Kok bisa-bisa pimpinan DPRD dan Bupati menyetujui anggaran yang diduga siluman itu hanya untuk dua unit alat berat. Ini perlu diusut aparat hukum. Bukankah negeri ini sudah hapir bangkrut akibat prilaku oknum para pejabatnya yang korupsi? Pimpinan DPRD Buol dan Bupati Buol perlu diselidiki terkait masuknya anggaran yang diduga siluman itu. Sebab tanpa persetujuan dan pembahasan oleh Banggar anggaran kurang lebih Rp, 4 miliyard untuk pembelian alat berat itu lolos. Apakah pimpinan DPRD Buol refresentasi dari banggar? Tentu tidak. Olehnya patut diduga anggaran pembelian alat berat itu adalah siluman.
Adalah Ketua DPRD Kabupaten Buol. Hj. Lely Yuliawati, BA mengakui jika benar pengadaan alat berat tersebut sebelumnya memang tidak pernah disepakati maupun disetujui badan anggaran (Banggar) DPRD saat pembahasan APBD tahun 2015. Dengan alasan dan pertimbangan karena kebutuhan terhadap 2 jenis alat berat tersebut belum terlalu urgen atau mendesak untuk diadakan. Salah satu alasannya belum ada tersedia sarana untuk tempat penyimpanan khusus alat berat tersebut, serta sarana penunjang lainnya untuk mengangkut jika kemungkinananya alat berat itu digunakan pada lokasi kegiatan pekerjaan yang jaraknya jauh dari tempat penyimpanan. Sehingga dengan alasan pertimbangan tersebut, maka badan anggaran belum menyepakati dan menyetuinya.
“Jadi, kalau ada item kegiatan pengadaan alat berat itu didalam dokumen APBD penetapan tahun 2005, itu jangan pertanyakan kepada kami di DPRD. Karena menyangkut hal itu, banggar DPRD sebelumnya tidak pernah menyepakati dan menyetujui untuk dibahas dan ditetapkan. Silahkan anda tanyakan ke Dinas PPKAD karena disana yang lebih mengatahui tehnis penyusunan anggaran setelah selesai paripurna APBD penetapan. Dan jelas, pengadaan alat berat tersebut adalah belanja di luar struktur APBD ”, jelas Lely. ***
