Dua Pencuri Senpi Polisi Dihadiahi Tima Panas

Sugiarto (deadline-newa.com)-Palusulteng-Gerakan yang sigap dari tim scorpion Jatanras Polda Sulteng Bersama Resmob Polres Palu serta Intelijen Polda Sulteng diterjunkan untuk mengungkap kasus pencurian senpi milik Brigadir Mus anggota Satresnarkoba Polres Donggala, Sabtu (15/2-2020) Sore, di Jalan Tombolotutu Palu.

Hal tersebut mebuahkan hasil yang mana pelaku berhasil diamankan, sebanyak 3 orang dan hal tersebut, diketahui setelah Press Release Polda Sulteng, Selasa (18/2-2020).

Sebelum menangkap ke tiga pelaku, tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, setelah memperoleh informasi yang cukup, tim mengerucut mencurigai dua pelaku yang satu diantaranya adalah residivis kasus pencurian yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tombolotutu Palu.

Yang mana, hasil nya pada senin (17/02/2020) Sore, Personil yang di turunkan Polda Sulteng dan Polres Palu, berhasil menangkap tersangka LL alias ical (19), dirinya di tangkap, berselang beberap jam kemudian, anggota Resmob Polda kemvali berhasil menangkap tersangka FM alias obama yang memiliki umur yang sama dengan pelaku LL berhasil di ringkus di Kelurahan Pengawu, Kota Palu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexy gagola, mengungkapkan bahwa Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya dikarenakan saat akan ditangkap berusaha kabur dan kita ketahui menguasai senpi, saat penangkapan LL alias Ical juga diamankan tersangka RY alias Yayan (22) selain karena turut serta membantu melakukan tindak pidana juga merupakan DPO kasus curanmor lain.

“Bersama tiga tersangka kami mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver, amunisi enam butir, handphone Samsung dua buah dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR,” Ujar Kasubdit Jatanras pada Press Release Rabu (18/2-020) siang.

Semwntara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan saat memimpin konfrensi pers, bahwa tersangka LL alias Ical dan FM alias Obama merupakan pelaku pencurian di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu Palu, saat penangkapan LL turut ditangkap RY alias Yayan dimana hasil identifikasi dan pemeriksaan terhadap tersangka RY yang merupakan DPO kasus Curanmor.

“Tersangka LL dan FM kami jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” Tegas Didik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top