Dua Mantan Gubernur Sulteng di Rutankan

Andi Attas Abdullah (koranpwdoman)-Palu-Sulteng-Sekitar pukul 12.30 wita, mantan Gubernur Sulteng Drs.H.Aminuddin Ponulele,MS dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulteng Edy, SH ke rumah tahanan negara (Rutan) Maesa dengan menggunakan mobil Kijang warna grand bernomor plat DN 333AV. Ia didampingi tim kuasa hukumnya Hartawan Supu, SH, Rizal, SH dan Muhtar, SH. Mantan Rektor Untad itu menggunakan kemeja agak kecoklat-coklatan, kopia hitam dan celana panjang warna hitam.
Ketua DPRD Sulteng periode 2014-2019 itu, disangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam renang tahun 2004, 2005 dan 2016. Dan sebelumnya mantan Gubernur periode 2006-2011 HB.Paliudju telah lebih duluh ditahan dengan sangkaan terlibat tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas, biaya kesehatan dan tunjangan jabatan senilai Rp, 5,5 miliyar. Dengan demikian sudah dua mantan Gubernur Sulteng di Rutankan di Maesa yakni HB.Paliudju dan Aminuddin Punulele.

Keduanya disangka terlibat tindak pidana korupsi APBD provinsi Sulteng. HB.Palidju diduga korupsi biaya perjalanab Dinas, biaya kesehatan dan tunjangan jabatan selama menjabat dengan nilai total sebesar Rp, 5,5 milyard. Sedang Aminudin disangka terlibat memperkaya orang lain karena kebijakannya membuat dan menandatangai MOU proyek pembangunan kolam renang oleh pengusaha bernama Hengki. Tapi sebetulnya proyek itu pul finangsiring. Karena tidak ada anggarannya tersedia, maka proyek itu ditalangi lebih dulu pembiayaannya oleh rekanan, baru kemudian dianggarkan oleh DPRD Sulteng setelah ada usulan dari Pemprov ketika itu.
Dan pembayarannya secara bertahap sesuai volume pekerjaan. Dan telah dibayarkan sebesar Rp, 2,4 milyard. Tapi menurut rekanan Hengki justru dia yang dirugikan sekitar Rp, 3 miliyard. Namun justru rekanannya jadi tersangka juga. Padahal sudah sekitar Rp,6-7 miliyard dananya telah digunakan untuk proyek pul finangsiring itu. Namun sialnya pada saat pengalihan kekuasaan pemerintahan dari Aminuddin ke HB.Paliudju proyek itu tidak lagi dianggarkan dengan alasan tidak melalui proses tender. Adalah Ir.Noor Mallo, M.Si Kepala Dinas Kimpraswil ketika HB.Paliudju menjadi Gubernur. Dan pada saat itulah proyek pembangunan kolam renang dihentikan sampai sekarang. Makanya tidak dapat difungsikan karena belum rampung 100 persen.

Sementara itu tim kuasa hukum dan pengacara Aminudin, Hartawan Supu, SH mengatakan kliennya tidak bersalah, sebab proyek itu didasari MOU dan kontrak kerja. Kenapa MOU karena anggarannya belum tersedia. Dan proyek itu dilaksanakan berdasarkan usulan ketua KONI Sulteng Drs.H.Sahabuddin Mustafa,SE,MS, lalu Gubernur Aminuddin membentuk tim 9, termasuk didalamnya Karo Hukum, Karo Perlum, Kimpraswil sekarang PU Bina Marga dan tim teknis lainnya. Dan berdasarkan kajian tim 9 itulah, sehingga Gubernur Aminuddin ketika itu meminta dibuatkan MOU dan kontrak kerja yang ditanda tangani bersama rekanan, pimpinan DPRD Sulteng Drs..H.Murad Natsir, M.Si, almahrum Ir.H.Syafrun Abdullah dan Muis Takhir serta Dinas Kimpraswil ketika itu. “Mana ada kejahatan disertai MOU dan kontrak? Olehnya klien kami kami anggap tidak bersalah,ujar Hartawan.

Disinggung soal penahanan Aminuddin yang notabene ketua DPRD Sulteng saat ini Hartawan Supu menegaskan pihaknya berupaya untuk melakuka permohonan penangguhan. Minimal klien kami bisa tahanan luar atau kota. Namun begitu kita tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan. “Kami berupaya untuk meminta ke Kejaksaan Tinggi untuk dapat memberikan kebijakan penangguhan penahanan klien kami pak Aminudin Ponulele. Sebab merupakan hak bagi tersang untuk mendapatkan penangguhan penahanan baik tahanan kota maupun tahan luar”aku Hartawan. Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top