Dua Kasus Besar Di Kejati dan Kejari Belum Jelas Ujungnya

 

 

 

Dua kasus besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulawesi tengah dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu belum jelas ujung pangkalnya.

Sebut saja dugaan korupsi di Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tahun 2020, dengan pagu anggaran mencapai Rp, 56 miliyar.

Dugaan korupsi ini ditangani sejak beberapa bulan lalu. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan, namun belum seorangpun tersangka.

Padahal 5 Bawaslu Kabupaten se sulteng telah digeledah yakni Donggala, Buol, Touna, Morowali dan Bangkep.

Untuk diketahui pagu anggaran bawaslu yang diduga dikorupsi itu sebesar Rp, 56 miliyar dibagi ke lima kabupaten yang tidak melakukan pilkada Kabupate tapi hanya Pilgub yakni masing-masing kabupaten :

Donggala Rp, 10.457.567.000 realisasi Rp, 9.178.505.691 (2020)

Parigi Moutong (Parimo) Rp, 14.848.591.000 realisasi Rp, 11.623.877.235.(2020).

Morowali Rp,6.745.646.000 realisasi Rp, 5.981.018.361 (2020)

4.Bangkep Rp, 7.798.370.000 realisasi Rp, 6.150.155.900 (2020)

Buol Rp, 7.171.573.000 realisasi Rp, 5.488.357.541 (2020).

Bawaslu Provinsi Rp.8.978.253.000 realisasi Rp, 2.820.669.247

Total pagu Rp.56.000.000.000 realisasi Rp.41.602.583.975 sehingga diduga anggaran yang dikorupsi sebesar Rp, 36.002.583.975.

Kemudian tambahan anggaran Bawaslu 2021 masing-masing di lima kabupaten

Provinsi Rp.6.157.583.753 realisasi Rp.2.084.516.935

Donggala Rp.1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.00p

Parimo Rp.3.224.713.765 realisasi Rp.802.113.000

Bangkep Rp, 1.646.214.100 realisasi Rp, 689.111.000

Morowali Rp.764.627.639 realisasi Rp.359.461.000

Buol Rp,1.323.215.459 realisasi Rp,619.936.599

Total anggaran Rp, 14.393.416.459 kurang realisasi Rp, 5.454.650.533 = Rp. 8.942.765.926.

Jadi sekitar Rp, 8.942.765.926 yang diduga dikorupsi. Dan total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 ke 2021 sebesar Rp, 44.945.349.901.

Kemudian kasus yang kedua dugaan korupsi di komite nasional olahraga Indonesia (Koni) sulawesi tengah.

Pada kasus koni sulteng ini diduga ada anggaran hibah Rp, 9 miliyar ditambah dana bantuan dari para pengusaha tambang sehingga totalnya mencapai Rp, 23 miliyar versi penyidik Kejati Sulteng.

Dugaan korupsi koni sulteng ini menyeret ketua komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Saifullah Sjafar karena mendapatkan juga dana hibah sebesar Rp, 1,5 miliyar.

Saifullah sendiri sudah menjadi terperiksa sebanyak dua kali. Sedangkan ketua umum KONI Moh.Nizar Rahmatu juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara kepala dinas pemuda dan olahrag (Kadispora) Irvan Ariyanto sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Kemudian dua kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang belun tuntas yakni dugaan korupsi sumur artesis senilai Rp, 6,9 miliyar.

Dan hasil temuan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulteng terjadi dugaan korupsi sebesar Rp, 1,7 miliyar.

Proyek penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami 28 September tahun 2018 di hunian tetap (Huntap) Tondo ini dikerjalan CV.Tirta Hutama Makmur yang direkturnya adalah Simak Simbara.

Sudah beberapa orang hilir mudik memenuhi panggilan penyidik Kejari Palu, namun lagi-lagi belum ada yang tersangka.

Begitupun kasus proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Madani Mamboro. Semoga saja kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulteng dan Kejari Palu tidak berakhir seperti kasus dugaan bill hotel fiktif di DPRD kota Palu dengan alasan telah mereka lakukan pengembalian.

Paling tidak jangan tebang pilih. Kalau memang yang sudah mengembalikan dianggap tidak memenuhi unsur dengan diberikan kepastian hukum penghentian penyidikan perkara.

Maka kasus di universitas tadulako juga mestinya ada kepastian hukum karena mereka telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 1,7 miliyar dan sisanya mereka mendapat keringanan dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi RI.

Semoga kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik yang sedang ditangani Kejati Sulteng dan Kejari Palu segera mendapat kepastian hukum, baik karena dihentikan penyelidikannya maupun yang harus berujung di Pengadilan Tipikor Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top