Bang Doel (deadline-news.com)-Dua Fraksi di DPRD Kota (Dekot) Palu menolak usulan panitia khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda No.5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Palu. Hal ini terungkap pada sidang Paripurna di DPRD Kota Palu yang berlangsung Kamis (19/4-2018).
Adalah Ridwan Alimuda (Fraksi Restorasi) dan Rizal, S.PD, M.Si (Fraksi PKS) anggota Pansus Raperda RPJMD yang menolak usulan Pansus untuk penetapan Raperda perubahan Perdana No.5 tahun 2016 tentang RPJMD itu.
Keduanya menganggap bahwa masih perlu perbaikan Raperda perubahan Perda No.5 tahun 2016 tentang RPJMD itu. Sebab menurut mereka masih banyak kekurangan didalamnya. Olehnya perlu disempurnakan. Hal senada juga ditegaskan Hamsir dari Fraksi Hanura, namun Fraksi Hanura tetap menerima dengan catatan.
Paripurna RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Drs.H.Ishak Cae, M.Si yang didampingi wakil ketua DPRD Kota Palu Erfandy Suyuti, S.Sos berlangsung alot dan dinamis.
Bagaimana tidak, antara panitia khusus (Pansus) RPJMD sendiri saling adu argumen. Sehingga muncul berbagai pendapat ditingkat pansus yang tidak bersesuaian antara satu sama lain.
Adalah Ridwan Alimuda (Fraksi Restorasi) dan Rizal, S.PD, M.Si (Fraksi PKS) anggota Pansus Raperda RPJMD adu argumen dengan ketua Pansus Moh.Room, SH, MH melalui juru bicara pansus RPJMD Dr.Muhammad J Wartabone, S.Sos, MH.
Pasalnya Muhammad J Wartabone menilai bahwa pada tingkat pembahasan dan pengambilan keputusan Raperda RPJMD itu Ridwa Alimuda dan Rizal tidak hadir, sehingga usulan-usulan mereka tidak terakomodir didalam rumusan konsep materi Raperda perubahan Perda No.5 tahun 2016 tentang RPJMD.
Walau mendapat penolakan dari 2 Fraksi, namun ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae yang memimpin jalannya sidang paripurna tetap mengetuk Palu sebagai tanda bahwa Raperda perubahan RPJMD No.5 tahun 2016, final dan dapat ditetapkan sebagai Perda. ***