Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ternyata dr.H.Amiruddin Rauf,S.POG,M.Si sudah memberikan keterangan klarifikasi ke penyidik tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait proyek agribisnis peternakan yang dianggap bermasalah.
“Saya sudah datang memberikan keterangan klarifikasi pada Jumat lalu (17/2-2023), karena hari senin (13/2-2023) saya belum sempat hadir karena lagi berhalangan ada kegiatan di Makassar,”jelas lelaki yang akrab disapa dr.Rudi itu menjawab deadline-news.com Selasa (28/2-2023) disela-sela ngomongin politik bersama Agus Harimurti Yudhoyono (Ngompol AHY) di cafe tanaris Palu.
Menurutnya, dia datang memberikan keterangan klarifikasi untuk menghadiri panggilan yang tertunda, bukan karena mangkiri.
“Terkait proyek itu secara teknis saya tidak tahu, saya hanya memprogramkannya dengan melibatkan para ahli dari akademisi, bahkan dikawal oleh Kejaksaan (TP4D), sehingga secara teknis benar-benar saya tidak tahu, karena itu domain tim teknis termasuk para kontraktornya,”jelas dr.Rudi.
Rudi menegaskan, masa rumput tidak hidup dan sapi-sapinya mati saya yang bertanggungjawab, ya kontraktornya doang.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya harus patuh dan taat terhadap hukum. Makanya saya hadiri panggillan penyidik walau bukan pada hari yang dijadwalkan, tapi saya harus hadir memberikan keterangan klarifikasi biar jelas,”ucap mantan bupati buol dua periode itu.
Polda Sulawesi Tengah sedang dalam pemeriksaan tim audit badan pemeriksa keuangan (BPK) RI pusat.
Sehingga belum ada penjadwalan ulang pemeriksaan bupati buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf,S.Pog alias dr.Rudi atas penyelidikaan dugaan korupsi proyek agribisnis peternakan di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan (DPKP) Buol.
“Wass. Blm ada penjadwalan ulang. Panggilan baru pertama. Ditreskrimsus dan satker lain smtra masih ada pemeriksaan dari BPK RI,”kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Senin (27/2-2023) via chat di whatsAppnya.
Kompol Sugeng mengatakan penyidik tipidkor saat ini fokus atas dua perkara yakni pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi pembersihan/penyiapan lahan dan pembangunan kebun hijauan makanan ternak pada kawasan peternakan mini ranch di desa air terang kecamatan Tiloan Kabupaten Buol dengan nilai kontrak Rp, 17.725.000.000.
Terkait hal itu penyidik Tipikor Polda Sulteng telah memeriksa 12 orang saksi.
Kemudian kedua dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat (Pengadaan Ternak Sapi) TA. 2019 dengan Nilai Kontrak Rp. 7.875.144.000.
“Dan saksi yang telah kami periksa untuk sementara berjumlah 24 oran diantaranya ketua tim studi, Prof Marhawati, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Usman Hasan, Mantan PPK atas nama SUMIATI, kemudian rekanan atas nama JEMMY TODAR, Hengki Katili, serta Kabid Peternakan sudah kami lakukan riksa juga,”kata Sugeng. ***