DPRD Pasangkayu Paripurnakan KUA-PPAS

foto ketua Banggar DPRD Pasangkayu Syaifuddin Baso menerima dokumen KUA – PPAS dari Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa. foto dok Jhon B/jurnalsulbar.com-deadline-news.com
foto Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa saat memberikan sambutan di DPRD Pasangkayu. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto suasana sidang di DPRD Pasangkayu. foto bang Doel/deadline-news.com
foto suasana rapat paripurna DPRD Pasangkayu. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepahaman bersama Kebijakan Umum Anggaran- Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2018, Kamis malam (20/9-2018).

Walau sempat molor kurang lebih satu setengah jam, yang sedianya dimulai pukul 20.00 wita ini, tapi nanti dilaksanakan pada pukul 21:30 wita. Kendati sempat molor, namun tetap berjalan lancar.

Bukan itu saja, tapi sidang paripurna penandatangan nota kesepahaman bersama legislatif dan eksekutif tentang KUA – PPAS ini, sempat diskorsing satu jam lagi. Pasalnya jumlah legislator yang hadir belum juga mencapai kuorum.

Bupati Pasangkayu, unsur pimpinan Forkopimda, dan pejabat lingkup pemkab Pasangkayu lainnya terpaksa harus menunggu hingga sidang paripurna benar-benar kuorum.

Malam itu, jumlah legislator Pasangkayu yang hadir hanya sebanyak 13 orang. Sementara untuk mencapai kuorum minimal legislator yang hadir setengah dari jumlah keseluruhan anggota, yakni 15 orang dari total 30 anggota DPRD Pasangkayu.

Setelah diskorsing selama satu jam, barulah dua anggota DPRD Pasangkayu lainnya tiba. Sidang paripurnapun dilanjutkan kembali.

Meski memaklumi kondisi itu, namun Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, yang memimpin jalannya sidang mengharap para legislator Pasangkayu bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Apa lagi ini menyangkut kepentingan rakyat dan pembangunan Pasangkayu.

“Memang dalam Tatib (tata tertib) seperti itu, kalau tidak kuorum harus diskorsing satu jam, kalau belum kuorum juga maka akan ditunda paling lama tiga hari. Tapi harapan saya kepada teman-teman kedepan untuk lebih bekerja lagi secara bersama-sama, lebih bagus lagi, dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Harus dipahami seperti apa tugas kita di DPRD ini” imbuhnya.

Senada, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa berharap para legislator Pasangkayu untuk bersungguh-sungguh melakukan pembahasan anggaran perubahan tahun ini. Sebab, menyangkut kepentingan publik. Jika pembahasan anggaran perubahan tersendat, maka bisa saja Pemkab Pasangkayu tidak akan memiliki anggaran perubahan tahun ini.

“Pembahasan anggaran perubahan ini penting, mana kala lewat waktunya, tentu kita tidak akan punya anggaran perubahan” tandasnya.(dikutip di Jurnalsulbar.com). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top