Antasena (deadline-news.com)-Palu- Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP-DPD) RI mendorong Kejaksaan Tinggi Sulteng agar melakukan proses penanganan setiap kasus dugaan pelanggaran hukum baik tindak pidana umum maupun korupsi secara baik, profesional dan proforsional guna memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut.
Dorongan itu disampaikan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Ajiep Padindang terkait ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Sulteng atas adanya indikasi kerugian negara dengan 9 permasalahan sekitar Rp10 miliar, di Kabupaten Donggala.
Ia mengatakan, indikasi artinya belum persis terjadi kerugian negara, namun Kejati Sulteng belum menangani langsung, tapi beberapa kasus tahun sebelumnya dalam proses penanganan Kejati.
“Kami hadir disini guna memberikan dorongan kepada Kejati agar proses penanganan seperti itu dilakukan baik, profesional, dan proforsional,”kata Ajiep usai rapat konsultasi bersama Kajati Sulteng dan jajarannya di Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/1-2023).
Ia menyebutkan, 9 permasalahan di Kabupaten Donggala itu seperti perjalanan dinas, pengadaan barang dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut Kajati Sulteng Agus Salim mengatakan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Nanti dari Datun mendampingi Pemda, supaya aset menurut BPK menjadi temuan bisa dikembalikan, tidak harus melalui proses hukum,”jelas mantan Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) itu.
Dalam rapat konsultasi tersebut turut di hadiri Asisten dan koordinator jajaran Kejati Sulteng dan tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya, diantaranya Dr.Abdul Rachman Thaha,SH,MH, Ahmad Bastian, Adilla Azis, Almalik Pababari, Cholid Mahmud, Mirati Dewaningsih dan Zainal Arifin. ***