DKP Sulteng Sosialisasi UU No.7 Tahun 2016

“Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam”

foto sambutan salah seorang Dirjen dari Kementerian KP saat sosialisasi uu no.7 tahun 2016. nampak kadis DKP Sulteng Dr.Ir.Hasanuddin Atjo, MP bersama anggota DPR RI Komisi IV Suding, SE, AS Administrasi dan Kesra Pemprov Sulteng Bunga Elim Somba dan Wakil Ketua DPRD Sulteng H.Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto para peserta sosialisasi uu no.7 tahun 2016. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto para peserta sosialisasi uu no.7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Hari itu Jum’at (24/8-2018), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi undang-undang no.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Adalah Asisten Administrasi dan Kesra Dr.Ir.Bunga Elim Sumba, yang membuka acara sosialisasi itu mewakili Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si.

“Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sangat mengapresiasi kehadiran uu No.7 tahun 2016 itu, tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah memperhatikan para nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam,”kata Gubernur Longki dalam sambutannya dihadapan puluhan peserta sosialisasi itu.

Menurutnya potensi pertanian, dan perikanan banyak menyumbang PDRB di daerah ini. Tapi justru disektor pertanian dan perikanan (Nelayan) ini yang banyak terdapar warga miskin. Padahal potensinya cukup besar. Oleh sebab itu, dengan kehadiran uu no,7 tahun 2016 ini, diharapkan membawa angina segar bagi peningkatan ekonomi para nelayan di daerah ini.

“Setelah lahirnya uu No.7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, pemerintah daerah Sulteng juga akan merancang peraturan daerah yang dapat mendukung para nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam di daerah ini,”jelas Elim membacakan sambutan Gubernur Sulteng.

Sementara itu salah seorang Dirjen di Kementerian Kelautan Syaifuddin MM menegaskan, bahwa nelayan perlu dilindungi dan diberdayakan. Oleh sebab itu, kahadiran uu No.7 itu sebagai jawaban betapa pentingnya para nelayan itu dilindungi.

Hadir dalam sosialisasi uu No.7 tahun 2016 itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Dr.Ir.H.Hasanuddin Atjo, MP, Wakil Ketua DPRD H.Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, anggota Komisi IV DPR RI Suding, SE yang ikut merumuskan dan mengesahkan uu No.7 tahun 2016 itu. Dan sejumlah pejabat daerah provinsi, kota dan Kabupaten Se Sulteng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top