Man/Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Buol, akhirnya divonis Majelis Hakim Tipikor Palu, Kamis (5/3- 2020).
Setelah sidang putusan tiga kali ditunda, Majelis Hakim Ketua I Made Sukanada SH MH, dan ke dua Hakim Anggota Darmansyah, SH, MH, dan Margono, SH, MH, sepakat menjatuhkan vonis ke tiga terdakwa korupsi Buol itu.
Hasyim Baharullah Day Hasjim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Raya Buol, divonis 4, 6 tahun, membayar denda sebesar Rp,200 Juta subsidair 3 bulan penjara.
Rusdin selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini, divonis 5,6 tahun, membayar denda Rp,200 Juta, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ir. Mohammad Farawansah Tokare, selaku Site Engineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp,200 Juta, dan uang pengganti sebesar Rp47 Juta subsidair 3 bulan penjara.
“Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak melakukan pengembalian kerugian ke kas negara, sehingga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama,”ungkap Majelis Hakim Ketua, I Made Sukanada SH MH, saat membacakan amar putusan di PN Palu.
Sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Buol, telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana 7 tahun penjara.
Ketiganya merupakan terdakwa korupsi pembangunan Masjid Raya Buol, tahap ketiga 2017 dengan merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 Miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa Rusdin selaku kontraktor membayar denda 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Moh Farawansyah Tokare, membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 47 juta, subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Hasyim cukup membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian tuntutan dibacakan JPU, Arif SH, pada siding tuntutan dipimpin I Made Sukanada, di Pengadilan Tipikor Palu, beberapa waktu lalu. ***