Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti memberikan tanggapan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016 TEMPO/Danang Firmanto

Jakarta (Deadline News/koranpedoman.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku senilai Rp 8,1 miliar.
Damayanti terbukti menerima duit suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Sumpeno pun menawarkan waktu kepada Damayanti untuk mempertimbangkan atas putusan yang telah dijatuhkan. Ia memberikan waktu selama satu pekan untuk menerima atau mengajukan banding.
Mendengar putusan hakim, Damayanti terlihat meneteskan air mata. Ia lantas mengusap kelopak matanya menggunakan tisu. Setelah putusan, ia terlihat menjabat tangan para majelis hakim dan jaksa penuntut umum di ruangan sidang.
Pada saat memasukin Ruang Sidang Koesoemah Admadja 2 di Pengadilan Tipikor hari ini, Damayanti didampingi keluarganya. Terdakwa suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu masuk ruangan pukul 11.30 WIB. Damayanti mengenakan kemeja putih dan celana panjang warga ungu.
Seusai persidangan, ia tak banyak bicara selain mengucapkan terima kasih dan syukur telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau kerja sama mengungkap kasus tersebut. “Akan buka kasus ini sebagai konsekuensi menjadi JC,” kata dia. Selain itu, ia juga bersyukur hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan menyatakan menerima tawaran majelis hakim. Pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari itu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Namun, ia mengaku arah pertimbangannya lebih pada menerima putusan tersebut bukan mau banding.
Jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan 29 Agustus 2016 mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti. Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politiik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani vonis pokok pidana. (tempo.co).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top