Ditkrimsus Polda Sulteng Dimohon Siriusi Dumas Penggunaan Dana Stunting di Kegiatan KKNT-LPPM Untad

 

Iklan anies – nilam

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penyataan yang saling bertolak belakang antara Ketua LPPM Untad, Dr H Lukman Nadajamuudin, M.Hum dengan Ketua Tim Pelaksana KKN Tematik (KKN-T) Stanting, Prof Dr Rosmala Nur, M.Si, termasuk penjelasan dari sejumlah mitra, mengundang kecurigaan.

 

Selain terkesan tidak ada koordinasi, juga ada dugaan saling melidungi dan saling menutupi.

 

Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng yang telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dengan dugaan penggunaan dana Stunting yang mendapat perhatian besar Presiden Jokowi, termasuk dana yang ditempelkan pada Program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Stunting pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Untad dari sejumlah mitra, kurang mendapat responnya.

 

Bahkan terkesan sangat lambat jika dibandingkan dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng jika menerima pengaduan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Dr Rosmala Nur selaku Ketua Tim Penurunan Stunting di KKN Tematik, memperjelas jika ada hal yang perlu diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum.

Menutur Prof Rosmala Nur saat dikonfirmasi bebetapa waktu lalu, pihaknya hanya dihonor sebagai pemateri di Sulbar, dan tidak ada dana yang diterima.

Sementara mahasiswa KKN diwajibkan lagi membayar Rp600 ribu ke Untad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari penjelasan Prof Rosmala Nur, terungkap dugaan jika terjadi penggunaan double sumber anggaran, yakni mahasiswa yang membayar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pembayaran dari Pemda melalui Surat Perjanjian Kerjasama (PKS), yang juga masuk kategori PNBP.

Namun sejumlah informasi menyebutkan, jika dana dari mitra langsung digunakan oleh Tim Stunting, termasuk dalam pembayaran honorarium tanpa terlebih dahulu dimasukkan ke Kas Negara BLU Untad.

Informasi yang dihimpun medua ini di lapangan, khususnya dari sejumlah mitra ada hal yang saling bertentangan. Bahkan apa yang dijelaskan oleh Ketua LPPM Untad, Dr Lukman Nadjamuddin, berbeda dengan penjelasan mitra, demikian juga antara penjelasan Prof Rosmala Nur dengan Ketua LPPM.

Atas kontrainformasi segitiga ini, maka sebuah sumber menjelaskan jika ada dugaan penyimpangan yang harus diusut tuntas, karena kesannya ditutup-tutupi sejak KKNT Tahun 2022 sampai Tahun 2023.

Dari hasil investigasi media ini menemukan jika ada anggaran PKS sebesar Rp150 juta, namun yang tertera terkait dengan pemberian susu dan telur hanya Rp20 jutaan, selebihnya tidak ada yang bersentuhan langsung dengan penurunan stunting.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, Kegiatan KKN Tematik Stunting oleh LPPM tahun 2022 bekerjasama dengan sejumlah mitra, terungkap bahwa pada tahun 2022, KKNT Stunting terdapat di lima titik penempatan.

Kelima titik penempatan mahasiswa KKNT tersebut adalah di Donggala untuk KKNT Angkatan 100 pada 1 September 2022, Angkatan 101 pada 7 Oktober 2022, dan Angkatan 102 pada 10 November 2022 dengan sumber DP2KB Donggala dan DP2KB Sulteng.

Selain data yang dihimpun tersebut, terdapat juga KKNT kolaborasi Mahasiswa Unismuh dan Untad yang titik penempatannya adalah Donggala dan Sigi yang serentak pada 25 Juli 2022.

Data lain yang berhasil dihimpun adalah KKNT pada Tahun 2023, yang juga tersebar di Kabupaten Mamuju Tengah Angkatan 104, Kabupaten Banggai Kepulauan Angakatan 104, Kabupaten Tojo Unauna Angkatan 104, dan Kabupaten Sigi Angkatan 103.

Sumber dana kesemua Angkatan tersebut adalah BKKBN Pusat, BKKBN Sulbar, BKKBN Sulteng, dan DP2KB Sulteng.

Masyarakat sangat mengharapkan agar Ditkrimsus Polda Sulteng segera menindaklanjuti pengaduan kasyarakat, dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan atas adanya saling silang informasi di antara pihak terkait, demi menghindari firnah serta memperjelas dugaan kemungkinan adanya dana yang seharusnya menjadi PNBP Untad tetapi langsung digunakan oleh pihak pengelola KKNT Stunting.

Sebelumnya Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Untad, Dr. H. Luman Nadjamuddin, M.Hum yang dihubungi melalui telepone selulernya di nomor 08539744806x mengatakan pihaknya tidak menerima uang tunai, tapi hanya diberikan fasilitas transpor, akomodasi dan konsumsi oleh pemeda ketika anak-anak mahasiswa turun ke lapangan untuk membantu pendataan kasus stunting di masyarakat.

“Seperti di Mamuju dan Pasangkayu Sulbar kami hanya diberi fasilitas, akomodasi dan konsumsi, bukan dalam bentuk uang tunai dalam pendataan dan penanganan stunting,”jelas Lukman.

Sementara itu, Dirkrimsus melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono yang dihubungi untuk menanyakan sejauh mana langkah penanganan laporan LSM terkait penggunaan dana stunting mengatakan perkara tersebut masih dilakukan klatifikasi terhadap saksi-saksi.

Sebelumnya Mantan Ketua Lembaga Pengabdian Untad, Dr Muhammad Rusydi dikonfirmasi melalui pesan singkat di telepone selulernya di nomor 0823489111x Rabu siang (16/8-2023) sekitar pukul 14.00 wita tidak memberikan jawaban.

Kemudian Ketua Tim Stunting dalam kegiatan KKN Tematik, Prof Dr Rosmala Nur melalui pesan singkat di telepone selulernya di nomor 08134258871x Rabu (16/8-2023) siang sekitar pukul 14.02 wita mengatakan Bkkbn pusat itu pak dananya lewat BKKN Sulbar Untad hanya dihonor pemateri.

“Kalau mahasiswa nggak ada, Malah bayar sekitar 600 ribu ke untad sesuai peraturan hg berlaku tabe,”jelasnya.

Disinggung soal besar honor pemateri, Prof Rosmal menuliskan sesuai SBM sj pak berapa perjamnya.

“Nanti tanya bkkbn Sulbar brp honornya saya…sgt kecil pak, kkkn ini lebih banyak pemgabdiannya pak. Hanya dosen2 tertentu yg bisa bertahan jadi dosen pembimbing lapangan,”ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top