“Dua penyidikan, Satu Telah diputus”
Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negri (Kejari), Touna hanya menangani 3 kasus Tindak pidana Korupsi (tipikor).
Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna melalui kasi intel Dodi, SH menjawab deadline-news.com di kantornya Rabu (12/1-2022).
Kata Dodi ke 3 kasus tipikor itu, yakni melibatkan kades Kasiala, Malenge dan Desa Pusungi.
Kedua desa itu masih dalam tahap penyidikan, sementara untuk Desa Kasiala telah diputus 2 tahun.
Namun belum ingkrah, sebab masih melakukan upaya hukum, banding terus kasasi.
Saat ini pihaknya masih menunggu putusannya, setelah itu kata dia baru akan dieksekusi.
Menurutnya putusan tingkat pertama pengadilan negeri (pn) kepada kades Kasiala yakni pada tanggal 8 September 2021, sementara putusan banding pengadilan tinggi (pt) 3 November 2021.
Kata Dodi sekedar diketahui, dalam tahap penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pusungi dengan kerugian negara sebesar 483 juta 927 ribu 459,67 rupiah.
Sementara kata dia untuk penetapan tersangka A.S.B penyalah gunaan dana desa Malenge dengan kerugian negara sebesar 260 juta 284 ribu 357,61 rupiah.
Selain itu, kasi intel dodi menyebutkan, untuk desa malenge itu dilakukan oleh bendahara, kasiala oleh kades dan desa pusungi juga dilakukan kades, tanpa melibatkan pihak lain katanya.***