Dirut PT.JPM Ancam Laporkan Wartawan Ke Ranah Hukum

 

 

Bang Doel/Sudirman Sija (deadline-news.com)-Buol-Direktur Utama (Dirut) PT.Jadri Putra Mandiri (JPM) Jemmy Todar dari balik telepone whatsApp Sudirman Sija Rabu (2/11-2022) siang melontarkan kalimat ancaman.

“Saya akan konsultasi orang hukum saya, akan membawa ke ranah hukum terkait pemberitaan deadline-news.com dibawah judul “PT.JPM Dalam Masalah, Proyek Pengadaan Sapi Diduga Berbau Korupsi.”

Kalimat ini yang menjadi keberatan Jemmy Todar “PT.Jadri Putra Mandiri (JPM) dalam masalah. Pasalnya proyek pengadaan 765 ekor sapi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Buol itu diduga berbau korupsi.”

“Emangnya Bapak Pikir Karena Punya Media Kebal Hukum,”katanya dari balik handpone whatsApp Sudirman Sija di Buol.

Disinggung soal apa benar perusahaannya yang mengadakan sapi tahun 2019 sebanyak 765 ekor Jemmy Todar tidak mau menjelaskannya.

Diminta untuk menggunakan hak jawabnya untuk mengkalrifikasi pemberitaan tersebut, Jemmy Todar berkeras tidak mau dan akan membawanya ke ranah hukum.

Sebelumnya telah diberitakan kepala Bidang peternakan di Dinas Pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol Sumiati, SP menjawab konfirmasi deadline-news.com di ruang kerja Selasa (1/11-2022), membenarkan adanya proyek sapi 765 ekor itu.

Suamiati membenarkan Proyek itu dilaksanakan oleh kontraktor PT.Jadri Putra Mandiri (JPM). Adalah Jemmy Todar Direktur Utama PT.JPM itu.

Menurutnya 765 ekor sapi itu telah disalurkan kesejumlah kelompok peternakan di Buol yakni 55 ekor sapi di Desa Kuala Besar di Kecamatan Paleleh.

Kemudian 350 ekor sapi di Desa Yugut kecanatan Bukal. 114 ekor di Desa Jati Julia Kec Tolian, dan 246 ekor sapi di Gaduhkan Aminires di air Terang Kecamatan Boilan.

Lebih lanjut Sumiati menjelaskan bahwa masalah pengadaan sapi tersebut 246 ekor sapi disalurkan kepada masyarakat kelompok disekitar mini res di Air Terang kecamatan Tolian.

Dalam perjalanannya kelompok peternak mini res melakukan pengaduhan (Penggemukan) dan awal mereka melakukan pengaduhan ini, kelompok ternak masyarakat itu juga.

Namun akhirnya kelompok ternak itu tidak perduli kepada sapi yang disalurkan pada kelompok ternak tersebut. Maka pemerintah mengambil alih mengurus sapi tersebut. Karena kelompok ternak tidak perhatikan lagi sapi yang disalurkan kepada mereka.

“Pemerintah hanya menyelamatkan sapi tersebut tidak perduli lagi pihak kelompok ternak disekitar nimi res itu,” jelas Sumiati.

Sumiati menambahkan awal dibukannya lahan pengembangan dan pegemukan sapi tersebut ada janji pihak kementerian pertanian di Jakarta akan memberikan bantuan 250 ekor Bharma Cross tahun 2018, dengan persyaratan harus punya kandang dan lapang rumput untuk tempat budidaya sapi tersebut.

Atas pensyaratan itu, pihak pemerintah kabupaten Buol sudah siapkan kandang dan lapang rumput. Tapi sapi bharma Cross tidak ada pada tahun 2018 itu, maka tahun 2019 lalu Dinas Pertanian dan Ketahanam Pangan kabupaten Buol mengadakan 765 ekor sapi.

Termasuk nimi res itu 246 ekor sapi untuk dilakukan pengaduhan di kadang tersebut oleh kelompok ternak itu sendiri yang ada disekitar kandang itu.

“Mereka melakukan pengaduhan di kadang yang disiapkan oleh pemerintah yakni kelompok ternak itu sendiri,”tegas Sumiati.

Terkait masalah pengadaan sapi tahun 2019 Sumiati menyampaikan bahwa pihak Dinas melakukan seleksi dan karatina terhadap sapi yang diadakan oleh kontraktornya.

Setelah diseleksi sapi-sapi itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Buol melakukan karatina selama sembilan hari.

Kata Sumiati selanjutnya dilakukan seleksi selama 11 hari. Sapi- sapi tersebut kita seleksi sebelum diterima dari rekanan.

Olehnya itu ada tim seleksi yang ditunjuk terdiri 5 orang, 2 orang dokter hewan, 3 orang dari Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Buol.

“Kita lakukan karatina dan seleksi sebelum menerima pengadaan sapi itu terkait kesehatan dan spek tinggi serta berat badan sapi,”papar Sumiati.

Disinggung soal panggilan unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng, Suamiati mengakui pernah dipanggil ke Polda Sulteng untuk dimintai keterangan.

“Benar pak saya pernah dipanggil ke polda Sulteng untuk memberikan keterangan,”aku Sumiati menjawab konfirmasi Sudirman Sija dari deadline-news.com.

Sebelumnya telah diberitakan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp, 37,400,000,000 di Dinas tanaman panngan dan Pertanian Kabupaten Buol.

Proyek agribisnis peternakan itu di dinas Pertanian Buol tahun 2018-2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Buol.

Adalah Syahrif Badalu, SPT selaku PPTK proyek agribisnis peternakan di Dinas Pertanian Buol itu.

“Pak Syahrif Badalu, SPT selaku PPTK telah diundang penyidik unit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu 19 Oktober 2022, pada pukul 09:00 wita. Namun belum tau apakah pak Syarif Badalu selaku PPTK sudah menghadiri pemanggilan pemeriksaan itu,”kata sumber deadline-news.com di salah satu warkop di Palu Senin (31/10-2022).

Kasubdit III Polda Sulteng Kompol Aditya yang dikonfirmasi deadline-news.com Senin via chat di whatsAppnya menuliskan kasus itu ditangani unit I.

“Itu unit 1,”tulis Kompol Aditya.

Sementara itu Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya menuliskan Kasubdit Tipikor masih ada kegiatan di Jakarta.

“Kasubdit Tipikor msh ada kgtan di Jkta, pak. Td dr KRAK mau ketemu beliau juga,”tulis Kompol Sugeng.

Syarif Badalu,SPT selaku PPTK yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin (31/10-2022) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top