Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepal Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muh Irwan Datuiding,SH, MH, mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka dengan inisial GP yang diduga keras terlibat tindak pidana korupsi.
Diketahui GP merupakan seorang Direktur PT. Farel Inti Prima yang melakukan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) perawatan kedokteran di RSD Madani Tahun 2016.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut senilai Rp. 5.265.000.000,. (Lima Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Merespon kasus tersebut, kejari palu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap GP karena dinilai telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kejari Palu, maka GP akan di tahan di Rutan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024.***