Proyek pembangunan yang dilakukan Kementerian Agama di bekas lokasi kantor Kemenag lama jalanWR.Supratman Palu Barat adalah sangat baik, sepanjang peruntukannya jelas. Hanya saja sejak di bangun dua tahun lalu (2013), gedung itu terlihat kumuh, dan halamannya ditumbuhi rerumputan, sehingga terlihat berhutan. Gedung itu hanya rusak percuma tanpa dipergunakan sejak dibangun tahun 2013 silam.
Pembangunan gedung itu terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara. Patut diduga proyek pembangunan gedung Kemenag itu sepertinya hanya untuk melaksanakan kegiatan program tahunan Kemenag. Sehingga sekalipun terkesan mubazir tanpa pemanfaatan tetap saja dibangun. Olehnya diminta aparat hukum, baik Tipikor Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi maupun Kejari Palu untuk mengusutnya. Proyek Kemenag yang tanpa dimanfaatkan itu tadak jauh bedah dengan proyek kolam renang yang saat ini tengah disidik Kejati Sulteng.
Bayangkan saja, proyek gedung itu telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp, 1 miliyard, tapi setelah jadi hanya dibiarkan dikelilingi hutan belukar, sehingga belum dipergunakan sudah mengalami kerusakan. Lebih parah lagi, masih ada sisa bangunan yang belum selesai. Bahkan plaponnya sudah mengalami kerusakan. Nampak bagian belakang kantor Kemenag lama itu pemasangan batu merahnya tidak diplester. Dan disamping itu juga terlihat beberapa tiang bangunan masih berdiri dan telah dibungkus rumput semak belukar.
Patut diduga pembangunan kantor Kemenag lama itu salah perencanaan. Bahkan terindikasi terjadi korupsi. Hal ini terlihat dari tidak dimanfaatkannya gedung baru di lokasi bekas kantor Kemenag lama itu. Proyek Kemenag itu dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belan negara (APBN) tahun 2013. Mestinya setelah dibangun dapat dimanfaatkan sesegera mungkin sehingga tidak terkesan mubazir. Kalaupun masih perlu pembangunan tahap selanjutnya, maka tidak ada persoalan jika sambil ditempati, sembari dibangun penambahannya. Semoga saja, aparat hukum menyelidikinya.***