Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Setelah di Laporkan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Muh.Iqbal, akhirnya Kanis Binmas Polsek Palu Timur IPDA Pirade diperiksa secara intensif di Propam Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng dalam rilisnya yang dikirim ke group whatsApp Talented Journalist Senin (25/6-2018) sekitar pukul 14:00 wita, membenarkan jika Bidpropam Polda Sulteng tengah melakukan pemeriksaan terhadap IPDA PRD.
Selain IPDA PRD, juga sejumlah saksi telah diperiksa di Propam Polda Sulteng terkait dugaan intimidasi dan acaman penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal (Pamred Radar TV yang juga menjabat sebagai Ketua AJI kota Palu) pada saat kegiatan Razia yang dilaksanakan Polsek Palu Timur Polres Palu pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 pukul 20.30 di depan Pura jalan Jabal Nur.
Menurut Kabid Humas AKBP Heri Murwono, bahwa Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs.ERMI WIDYATNO,MM dalam arahannya pada pelaksanaan apel pagi Senin (25/6-2018) sangat menyangkan kejadian tersebut, dimana saat ini tingkat elektabilitas dan kepercayaan Publik kepada Polri semakin meningkat seiring prestasi yang diraih harus tercoreng dengan kejadian seperti yang diduga dilakukan oleh IPDA PRD.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. Namun tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan dan Saksi sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulteng.
“Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polri Polda Sulteng dalam melaksanakan tugas, baik itu pelayanan maupun penegakan hukum agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, bersikap humanis dan tidak over acting apalagi arogan,”tegas Kapolda Sulteng.
Kabid humas Polda Sulteng AKBP Heri Murwono, SST, MK kembali menegaskan atas nama Kesatuan memohon maaf atas prilaku anggotanya dilapangan. Ia juga menegaskan siapapun yang terlibat akan diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
“Bidpropam akan bekerja cepat untuk memastikan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri, segera dalam kesempatan pertama penyidik Bidpropam pasti akan memberitahukan perkembangan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada pihak pelapor atau korban,”ujar Heri.
Ia juga beharap dengan kejadian itu, tidak membuat renggang hubungan silaturahim antara Polda Sulteng dan kawan-kawan wartawan, yang sudah terbina selama ini.
“Bila ada anak kami yang berbuat salah maka sudah sepantasnya dilakukan pembinaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jangan prilaku yang kurang pantas segelintir oknum anggota Polda Sulteng merusak hubungan kemitraan yang sudah terbina baik selama ini, apalagi saat ini Polri terus berupaya membangun dan menjaga Kepercayaan Publik,” tegas Kabid humas Polda Sulteng itu.
Ditempat terpisah Kabidpropam Polda Sulteng AKBP H.AMIN LITARSO,SH yang ditemui beberapa Media menjelaskan bahwa anggotanya sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi diantaranya Kanit Intel Polsek Palu Timur dan terduga terlapor,serta berjanji akan memproses secepatnya sesuai dengan aturan yang berlaku. ***