Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Diduga tipu 51 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) seorang aparatur sipil negara (ASN) beinisial SH alias Aln di Kabupaten Tolitoli, ditangkap polisi Rabu (4/7-2018), setelah dilaporkan oleh 2 orang korbannya.
Aln sejak Februari 2018 merekrut 51 orang yang dijanjikan untuk menjadi PNS dengan meminta bayaran antara Rp,20-50 juta perorg. Sementara Aln yang ditangkap petugas ini bekerja sama dengan salah seorg rekannya berinisial R.
Modus yang dilakukan berbagai cara untuk meyakinkan korbannya, diantaranya, korban diminta untuk mengikuti tes penerimaan sebagai salah satu persyaratan. Aln bahkan memberi jaminan bila tidak lulus dana yang sudah disetorkannya akan dikembalikan.
Tes tertulis sendiri dilakukan disalah satu rumah, termasuk di rumah ortunya, ini dilakukan bahwa para korban sudah mengikuti tes tertulis. Aln tidak bekerja sendirian. Ia bersama temannya berinisial R itu. R sendiri yang bertindak sebagai penerima dana yang berhasil dikumpulkan oleh Aln.
Jumlah dana yang berhasil dikumpulkan itu dikisaran ratusan juta rupiah, dan dari hasil yang diperoleh, Aln mendapat bagian sekitar Rp,30 juta yang sudah digunakan untuk membeli sejumlah peralatan elektronik dan Hand phone dan saat ini telah disita oleh polisi.
R sendiri dalam pencarian polisi, karena melarikan diri. Sedangkan Aln kini sedang dalam tahanan Polres Tolitoli dan diancam dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kapolres Tolitoli AKBP Moh.Iqbal Alquddusi meminta kepada masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke posko pengaduan di Polres Tolitoli. ***