KENDARI (deadline-news.com)-Sultra-Diduga terlibat pengedaran sabu-sabu, oknum pengacara di Kendari ditangkap Polisi. Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terhitung sejak tanggal 1 sampai 16 Februari 2018 berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka inisial SY, RRA, AS, HE, IS, LT, dan ZT. Dan seorang diantaranya berinisial HE diketahui HE masih berprofesi sebagai pengacara.
“Dari tujuh tersangka, kami berhasil mengamankan 13 paket plastik bening dengan total berat 38,54 gram sabu,” ungkap Jemi saat ditemui di Mako Polres Kendari, Jumat (16/2-2018).
Lanjut Jemi, dari empat Laporan Polisi (LP) tersebut, masih ada yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berjumlah tiga orang dintaranya berinisial A, J dan S.
“Saat ini kami masih melakukan pecarian tiga DPO itu dan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkotika yang ada di Kota Kendari,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri menambahkan, penangkapan tersangka HE (50) di jalan poros By Pass Kendari. Saat diciduk polisi, dari tangan tersangka ditemukan sabu dengan berat 0,60 gram.
“Tersangka HE ketika ditangkap masih berada di atas sepeda motornya. Terkait barang bukti itu, kami masih mendalami. Namun dari hasil tes urine HE positif mengkonsumsi sabu,” jalasnya.
Lanjutnya, dari pengakuan HE, barang haram tersebut diperoleh dari Kendari berinisial J. Saat ini, pihak kepolisian masih melalukan pengejaran terhadap J.
Untuk diketahui, pasal yang disangkakan untuk para pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (dikutip di Mediaendari.com).***