Diduga Tak Bayar Kewajiban ke Negara Selama 17 Tahun PT.ANA Dilidik Kejati

Foto Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH diapit dari sisi kanan Aspidsus Mochammad Jeffri Rudy,SH, MH, Aspidum Fitrah,SH,MH dan dari sisi Kiri Kajari Palu Moh.Irwan Datuiding,SH,MH dan Kajari Donggala Mangantar Siregar, S.H. foto Bang Doel/deadline-news.com
0

 

 

 

“Ini jumah Kewajiban ke Negara Yang Mesti Dibayar Rp, 3.243.600.000”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Diduga selama 17 tahun PT Agro Nusantara Abadi (ANA) tidak membayar kewajibannya ke negara.

Syarifuddin Hafid

 

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang wajib dibayarkan ke negara oleh pengelola HGU itu yang besarannya mencapai Rp 26.500 per 100 hektar @ 7.200 hektar x 26.500 = 190.800.000 x 17 tahun = Rp. 3.243.600.000

“Kewajiban inilah yang diduga tidak dibayarkan PT.ANA ke Negara. Karena hanya mengantongi izin lokasi (Inlok), sebab yang bisa membayar PNPB itu jika memiliki HGU,”kata aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aslam Rembagau kepada deadline-news.com Rabu (16/8-2023) di Palu.

Kata Aslam, PNPB ini kewajiban bagi pemegang HGU. Lalu bagaimana dengan perusahaan perkebunan tanpa HGU seperti PT.ANA dengan mengelola 7.200 hektar lahan? Apakah membayar PNPB?

Jawabnya tentu patut diduga tidak membayar PNPB.

Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (1) Luas minimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah lima hektar. (2) Luas maksimum tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar.

Sedangkan PT.ANA 7.200 hektar lahan kebun sawit yang dikelolanya dengan hanya menggunakanan Inlok yang sudah kadaluarsa. Sebab Inlok berlaku hanya 4 tahun.

Apakah lahan pertanian HGU dikenakan pajak? Apakah bisa/boleh pemerintah daerah mengadakan perjanjian dengan perseorangan/perusahaan yang ingin menggunakan hutan produktif dan hasil usaha tanaman dipotong 20% masuk kas daerah.
Apakah Lahan Hak Guna Usaha Dikenakan Pajak?

Pertama-tama perlu dipahami definisi dari Hak Guna Usaha (“HGU”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”):

Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Uang pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah (HGU) merupakan sumber penerimaan negara yang harus disetor melalui kas Negara.

Penerimaan Negara dalam definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) adalah uang yang masuk ke kas Negara.

Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Penegasan akan kewajiban untuk membayar pajak dengan status hak atas tanah ini ada di dalam Pasal 12 PP 40/1996 bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk:

“Membayar uang pemasukan kepada Negara,”tegasnya.

Karena PT.ANA diduga tidak membayar kewajibannya ke negara, maka Kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati sulteng) sedang menggarap dugaan pelanggaran PT.ANA itu.

Saat ini Kejati sulteng melakulan pengumpulan data atau penyelidikan terkait sejumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar kewajibannya ke negara, sebab tidak memiliki HGU, termasuk PT.ANA.

Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH, MH dalam press releasenya pada peringatan hari adhyaksa ke 63 tahun menegaskan salah satu atensi kasus yang menjadi perhatiannya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit tanpa hgu, termasuk PT.ANA.

Gubernur sulteng H.Rusdy Mastura dalam laporannya ke Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu mengatakan sekitar 43 perusahaan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kabupaten di sulteng tidak memiliki hgu. Sehingga merugikan negara/daerah sekitar Rp, 400 miliyar pertahun.

Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Anwar Hakim aktivis NCW menjelaskan modus ke 43 perusahaan kelapa sawit tak ber HGU itu diduga hampir sama dengan PT. Duta Palma Group yang melibatkan owner perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.

Surya minta persyaratan penerbitan HGU perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,”kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah,SH,MH.

kata dia selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Total kerugian Rp103 Triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 Triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal 78 Triliun,” ujar Febri Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (23/8-2022) dikutip mnctrijaya.com.

Terkait pertanyaan media deadline-news.com mengenai dugaan bahwa PT.Agro Nusa Abadi (ANA) tidak membayar kewajiban kepada negara dan PT ANA menyewa aparat keamanan untuk penjagaan di PT ANA, berikut ini penjelasan/keterangan tertulis manajemen PT.ANA yang dikirim ke aplikasi whatsApp deadline-news.com Senin malam (17/4-2023), berikut ini 9 poin penjelasannya:

  1. PT ANA beroperasi berdasarkan UU 18/2004 tentang Perkebunan, salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan bahwa dasar operasional perusahan perkebunan adalah IUP (ijin usaha perkebunan).

  2. PT ANA telah mengantongi IUP-B 27 April 2007. IUP-B merupakan ijin usaha budidaya tanaman perkebunan.

  3. UU 18/2004 diubah menjadi UU 39/2014. Pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan menyatakan bahwa operasional perusahaan perkebunan harus memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan/atau IUP.

  4. Tahun 2015 pasal yang mengatur dasar operasional perusahaan dilakukan juditial review di MK sehingga berbunyi dasar operasional perusahaan perkebunan adalah HGU dan IUP.

  5. Perlu diketahui bahwa di dalam hukum tidak ada peraturan perundang undangan yang berlaku surut. Dengan dasar itu, walaupun saat ini PT ANA belum memiliki HGU masih dianggap sah untuk beroperasional.

  6. Semua kewajiban PT ANA terkait pajak, pajak daerah dan retribusi daerah telah dibayarkan. Untuk check dan re-check, silakan konfirmasi ke Pemda maupun KPP Poso.

  7. Tanggal 16 Feb 2023, Pemda mengundang Forkompimda dan PT ANA untuk membahas kondisi di PT ANA terkait terjadinya klaim-klaim lahan yang mengakibatkan pencurian sampai penjarahan buah sawit baik di kebun inti maupun plasma PT ANA.

Rapat ini juga ditindaklanjuti lagi dengan rapat di Pemprov Sulteng tanggal 20 Feb 2023.

Hasil rapat di kedua tempat tersebut sama-sama meminta kepada para klaimer untuk menghentikan segala kegiatan di atas lahan yang dikelola PT ANA, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila masih ada klaimer yang tidak mengikuti keputusan rapat tersebut.

Jadi, selain memang dilandasi dasar hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, peran aparat keamanan di lapangan merupakan hasil keputusan rapat-rapat tersebut.

  1. Petugas pengamanan dari Sat. BRIMOB melakukan tugas Patroli Dialogis di perkebunan PT ANA untuk menjaga Kamtibnas, karena telah terjadi klaim-klaim lahan, pencurian dan penjarahan buah sawit dan intimidasi karyawan. Petugas dari Sat. Brimob tidak pernah melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Petugas hanya menghimbau agar para klaimer tidak melakukan pencurian dan penjarahan buah sawit PT ANA karena kegiatan tersebut melanggar hukum, dan apabila ada permasalahan lahan dipersilahkan untuk diselesaikan di Kantor Desa atau Pemda atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. PT ANA saat ini sedang melakukan proses pengurusan HGU melalui Kanwil BPN Sulteng. ***

Tinggalkan Komentar Anda! :

%d blogger menyukai ini: