Diduga Rambah Hutan Kawasan, Bupati Laporkan PETI di Sigi ke Polres

Foto Bupati bersama aparat terkait di lokasi Tambang Sidondo 1.Foto humas Pemda Sigi/deadline-news.com
Foto Bupati bersama aparat terkait di lokasi Tambang Sidondo 2. Foto humas Pemda Sigi/deadline-news.com

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Sigi-Diduga rambah hutan kawasan lindung, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lappata,S.Sos, M.Si melaporkan pengelola pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru Sulawesi Tengah ke Polres Sigi.

 

“Setelah kami melakukan investigasi ke lokasi Peti di Sidondo ternyata mereka merambah kawaan hutan lindung. Olehnya saya telah melaporkannya ke Polres Sigi,”kata Bupati Sigi M.Irwan Lapatta kepada deadline-news.com Selasa malam (2/5-2023).

 

Menurutnya pengelola Peti di Sidondo itu diduga melanggar undang-undang lingkungan No.32 tahun 2009 dan undang-undang kehutanan No.41 tahun 1999.

Anwar Hafid

 

“Perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya,”jelas Bupati Sigi dua periode itu.

 

Irwan menegaskan, andaikan bukan hutan kawasan yang dirambah, maka mungkin kami tidak melaporkannya.

Hendri Muhidin

 

“Bayangkan sekitar 70an meter mereka gali menggunakan exavator. Dan menurut warga sudah dua kali panen,”jelas Irwan.

 

Ia mengatakan kalau bukan hutan kawasan lindung dan hanya dikelola manual tidak menggunakan alat berat masih dapat dimaklumi.

 

“Tapi karena menggunakan alat berat dan merusak hutan kawasan lindung maka kami menutupnya bersama-sama Polres Sigi. Termasuk lubang perendamannya sudah dipolis line,”tutur Irwan.

Irwan menjelaskan semua peralatan alat bukti di lokasi Peti Sidondo sudah diambil oleh Polisi.

Irwan menjelaskan untuk masyarakat setempat akan diberdayakan dengan diberikan bantua hewan ternak.

“Lokasi Peti Sidondo berada sekitar 3 kilometer dari jalan Provinsi dan masuk di hutan kawasan lindung. Sehingga merusak lingkungan dan mencemari pertanian masyarakat dibawahnya,”ucap Irwan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top