Diduga PPK-13 Sulsel I, Cairkan Sepihak Dana PT.Nurul Fitra Hidaya

foto dukomen berita acara penerimaan pekerjaan dari PPK-13 ke PT.Nurul Fitra Hidaya. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto Jembatan sungai Callaccu yang sudah selesai. foto Dok PT.Nurul Fitra Hidaya/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Makassarsulsel-Diduga pejabat pembuat komitmen (PPK-13) wilayah I yang dibawahi Satuan Kerja (Satker) pelaksana jalan nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sulsel Leatemia Leonardo, ST, MT mencairkan sepihak dana dari rekening giro PT.Nurul Fitra Hidaya sebesar Rp,300 juta lebih, dengan alasan dikembalikan ke Negara.

Penarikan dana tersebut diduga ada kerjasama dengan pihak bank mandiri Cabang Pembantu (KCP) Toddopuli Makassar. Karena dana dari rekening giro PT.Nurul Fitra Hidaya ditarik di KCP Mandiri Toddopuli secara sepihak.

“Saya menduga ada praktek kerjasama antara PPK -13 Leatamia Leonardo dengan KCP Bank Mandiri Toddopuli, atas pencairan dana saya di rek giro mandiri kurang lebih 300 juta, dengan alasan dikembalikan ke negera. Karena saya tidak pernah tanda tangani slip penarikan atau pemindah bukuan dana dari rekening giro perusahaan saya yakni PT.Nurul Fitra Hidaya, senilai Rp,300 juta lebi,”kata Hamka Sewang selaku Dirut.

Menurutnya patut diduga ada proses kerjasama pihak bank mandiri Toddopuli dengan PPK-13, untuk mengambil dana dari rek giro mandiri sebanyak 300 juta lebih, tanpa persetujuan tertulis atau penanda tanganan slip penarikan atau pemindah bukuan.

“Saya menduga ada kejahatan perbankan disini, karena tanda tangan saya dipalsukan oleh PPK-13 Leatamia Leonard, kemudian bank mandiri Toddopuli memprosesnya untuk mencairkannya. Padahal mestinya saya tanda tangan slip penarikan atau pemindah bukuan dulu,”tandas Hamka.

Kata Hamka pemotongan Rp,300 juta lebih dari rek giro bank mandiri milik PT.Nurul Fitra Hidaya itu, terkait pekerjaan jembatan ruas jalan nasional Sidrap-Sengkang yakni koridor Bangkae-Pangkajene Sidrap-Anabanua-Taruppakae, tepatnya di jembatan Sungai Callaccu tahun anggaran 2018 dengan total biaya kurang lebih Rp,5 miliyar.

“Kata PPK-13 Leatamia Leonardo ke saya pekerjaan itu tidak selesai, sehingga harus mengembalikan uang sebesar Rp,300 juta lebih ke kas Negera. Padahal sudah ada berita acara penerimaan pekerjaan saya itu, yang ditandatangani oleh PPK-13, bahwa pekerjaan itu sudah diserah terimakan, dari rekanan ke pihak proyek. Ironinya lagi ke rek mana dana itu dikembalikan, apakah ke kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) atau dititip ke rekening siap? Sebab tidak ada jelas ke rek mana dana kami itu diarahkan yang katanya dikembalikan ke Negara,”tutur Hamka.

Ia menambahkan selain pemotongan dana di rek PT.Nurul Fitra Hidaya sebanya Rp,300 juta lebih, ada juga pembayaran denda sebanyak Rp, 100 juta lebih. Ironisnya lagi pekerjaan itu dianggap oleh PPK-13 belum tuntas. Padahal sudah ada berita acara penerimaan pekerjaan.

“Okelah misalnya kalau dianggap belum tuntas, tapi kami kan sudah bayar denda kurang lebih Rp, 100 juta. Kemudian anggaran kami dipotong kurang lebih Rp,300 juta tanpa persetujuan tertulis, sehingga kami menganggap PPK-13 merugikan kami, mengambil paksa dana kami sebesar Rp,300 juta lebih tanpa persetujuan dan tanda tangan kami di slip penarikan atau pemindah bukuan,”tegas Hamka Sewang.

Hamka Menegaskan dirinya akan mempersoalkannya secara hukum, tanda tangannya yang diduga di Palsukan itu. Dan mestinya yang mengklaim pengembalian dana dari PT.Nurul Fitra Hidaya adalah Askrindo. Sebab Askrindo yang menjamin ke Bank Mandiri. Tapi ini tidak ada klaim dari Askrindo. Lagi pula dana proyek dapat dikembalikan ke Negera jika pekerjaan bermasalah, misalnya putus kontrak.

“Saya akan mempersoalkan secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan saya itu, sehingga dana di rekening giro perusahaan saya dicairkan tanpa saya menandatangani slip penarikan. Dan yang mestinya mengklaim adalah Askrindo. Sebab Askrindo yang menjamin PT.Nurul Fitra Hidaya ke Bank Mandiri. Itupun kalau pekerjaan saya bermasalah, misalnya putus kontrak. Tapi pekerjaan saya itu selesai 100 persen, makanya ada berita acara serah terima pekerjaan sebagai bukti bahwa pekerjaan saya itu selesai,”terang Hamka.

Bukan itu saja tapi juga ada surat jaminan pemeliharaan pekerjaan. Artinya dengan adanya surat yang menerangankan bahwa pekerjaan itu sudah dijamin pemeliharaannya jika dikemudian hari ada masalah sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Dengan demikian pekerjaan saya itu sudah tidak ada masalah, sehingga terbit surat pemeliharaan sebagai dasar hukumnya jika dikemudian hari ada kerusakan yang mesti diperbaiki kembali di jembatan sungai Callaccu itu,”aku Hamka.

Sementara itu PPK-13 Leatamia Leonardo yang dikonfirmasi via chat whatsAppnya mengaku tidak ada niat untuk memalsukan tanda tangan Dirut PT.Nurul Fitra Hidaya Hamka Sewang. Tapi sebelumnya telah dikonfirmasi pertelepon di nomor handpone 0821937561XX.

Ditanya soal pengembalian ke Negara dana milik PT.Nurul Fitra Hidaya, PPK-13 Leatamia Leonard tidak menjawabnya secara sepesifik. Tapi hanya menuliskan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan itu yang tanda tangan Hamka sendiri tgl 19, kebetulan di ke Makassar utk beli besi, maka sy panggil utk menandatangani surat2 karna tidak ada staf Hamka, Hamka kerja sendiri, mohon maaf tidak ada niat utk memalsukan kanda.

[7:48 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Sangat keliru pak, tolong sampaikan ke hamka segera dtng ketemu dengan baik sebagai penandatangan kontrak pak, semua data2 pembayaran dan pengembalian oleh kppn ada
[7:49 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Itu dana pemotongan itu bukan uang Hamka, uang negara pak, banyak item yg blum dikerja masa kami mau bayar
[7:51 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Itu 300 adalah jaminan sisa pak klu progres tidak tercapai sampai 31 des maka dicairkan jaminan oleh kppn pak
[7:51 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Denda pekerjaan sampa 90 hari blum dibayarkan

[7:52 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Peminjaman rangka baelly yg harus disetor ke negara juga blum dia bayar
[7:53 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Coba bapak tanya p hamka jaminan sisa yg dijaminkan ke bank garansi itu ada
[7:55 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Sy akan sampaikan hal ini ke pimpinan balai sy untuk memanggil hamka
[7:56 AM, 3/6/2019] pak Leo PPK WIL 1: Yg bpk minta dokumen2 tolong sampaikan ke p hamka ambil di saya sendiri karna dia yg bertanda tangan kontrak.

Kepala Cabang Unit Mandiri Toddopuli Imam yang dikonfirmasi via handpone tidak mendapatkan jawaban. Kemudian di SMS juga tidak mendapat balasan, terkait dugaan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan No.10 tahun 1998, perubahan undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai berikut:
1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top