Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Diduga ada pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat beroperasi lagi.
Padahal Polda Sulbar telah menutupnya dengan menangkap beberapa alat berat (Exavator) di lokasi peti itu.
PETI itu berada di sungai dan hutan lindung Desa Benggaulu yang merupakan batas Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Mamuju Tengah (kecamatan Karossa).
Deposit di Peti di desa Benggaulu itu cukup besar.
“Bayangkan dalam satu malam pengelola PETI Benggaulu itu dapat menghasilkan Rp 900san juta,”demikian dikatakan sumber deadline-news.com Senin (1/5-2022), di Desa Benggaulu.
Menurut sumber itu ada beberapa alat berat exavator yang beroperasi di apeti itu.
Disinyalir aparat kepolisian mengetahui keberadaan PETI Benggaulu itu, tapi terkesan pura-pura tidak tahu.
Menurut masyarakat di dekat PETI Benggaulu itu, pihak pengelola mengaku hanya mengantongi izin koperasi pengelolaan tambang.
Tapi tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, Lingkungan Hidup dan Balai Konservasi hutan. Namun alasan pengelola hanya izin koperasi.
“Iya pak beroperasi lagi Peti di Benggaulu ini,”ujar salah seorang warga di Benggaulu itu. ***