Diduga Korupsi Rp, 2,185 M, Korda Bansos Sembako Anto Ditangkap Polres Tolitoli

 

H.Longki Djanggola

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-
Diduga terlibat korupsi anggaran program sosial non tunai dalam bentuk sembilan bahan pokok (bansos sembako) Hardianto SE, alias Anto ditangkap polres Tolitoli Rabu (22/2-2023) di kediamannya.

Himbauan iuran sampah

Anto diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah atau Rp,2,185 m) dari anggaran program sosial non tunai dalam bentuk bantuan sembako itu sejak tahun 2020.

Anwar Hafid

“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap tersangka atas diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial program Sembako di Kab. Tolitoli alokasi tahun anggaran 2020 untuk KPM yang tersebar di wilayah Kab. Tolitoli Prov. Sulawesi Tengah, sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020,”kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail,SH alias Bhobby kepada deadline-news.com di kantornya Rabu (22/2-2023).

Dewan masjid

Memurutnya penangkapan itu berdasarkan:

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/265/X/2021/SPKT/RES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2021;
Hendri Muhidin
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/X/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021;
Syarifuddin Hafid
  1. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/95.d/II/2023, Tanggal 21 Februari 2023;

  2. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022.

  3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 14 /II/2023/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Anto ditangkap di kediamannya BTN Vila Mas Blok A No. 30 Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan Jl. Trans Sulawesi Desa Ginunggung Kec. Galang Kab. Tolitoli.

“Dalam penangkapan itu Anto terduga korupsi tidak melakukan perlawanan sehingga dalam keadaan aman dan terkendali selanjutnya tersangka diamankan di mako polres Tolitoli,”jelas mantan Kasat Reskrim Donggala itu.

Bhobby menjelaskan adapun pasal-pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top