Diduga Konsumsi Sabu Anak Mantan Sekda Morowali Ditangkap BNNK

foto babuk narkoba. foto Sam/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Diduga mengkonsumsi sabu-sabu, Fikri anak mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Morowali Jon Ridwan ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali bukan Polisi Polres Morowali Ahad malam (11/3-2018), sekitarpukul 12:30 wita, di salah satu kos-kosan di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh pelaksana tugas Kaban BNNK Nursalam, diikuti beberapa anggota BNNK Morowali, diantaranya, Kasie Rehab Bimbo Frans, pelaksana tugas (plt) Kasie Berantas Rahmadhani, staf rehabilitasi Komang Sugiarta, securyti As’ad, dan seorang staf honorer Sultan Aslansyah.

“BNNK Morowali menggerebek Fikri bersama teman-temannya di kos-kosan dan diduga tengah pesta sabu pada Ahad (11/3-2018) di Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah,”demikian dikatakan Sam sumber informasi deadline-news.com Rabu siang (30/5-2018) dari Morowali.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala BNNK Morowali  Nursalam yang dikonfirmasi via handpone Jum’at (1/6-2018), membenarkan penangkapan Fikri anak mantan Sekda Morowali Jon Ridwan itu.

“Benar Fikri anak mantan sekda Morowali Jon Ridwan ditangkap BNNK, dan saat itu langsung direhabilitasi. Tapi sekarang atas perintah BNNP Sulteng Fikri bersama ayahnya Jon Ridwan di buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) kembali dan ditangani langsung oleh BNNP Sulteng. Sebab ada beberapa oknum anggota yang disebut terlibat Narkoba dan saat ini dalam pembinaan BNNP Sulteng,”aku Nursalam.

Disinggung soal jumlah dan berat netto narkoba jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti, Nursalam mengaku belum tahu persis. Sebab babuk tersebut disimpan oleh PLT Kasie Berantas Rahmadhani.

Namun dari foto-foto yang diperoleh deadline-news.com terlihat beberapa sachet berisi serbuk warna putih menyerupai sabu-sabu dan setumpuk plastik klip warna putih. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top