“PIONE Chapter Tadulako Akan Laporkan Pemilik Mobil”
Adam (deadline-news.com)-Palusulteng-Satu unit Mobil Mitsubishi jenis Pajero Sport diduga gunakan plat palsu RI 1. Padahal plat yang sebenarnya DD 577 PT.
Celekanya lagi mobil pajero itu menggunakan sticker Pajero Indonesua One (PI One) Chapter Tadulako Palu Sulawesi Tengah.
Lebih parah lagi mobil berplat RI 1 yang diduga Palsu itu menerobos pintu masuk Mabes Polri.
Dengan kejadian tersebut sebagai Ketua PIONE Chapter Tadulako Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo mengemukakan, Mobil Pajero Sport warna putih yang menerobos pintu Mabes Polri pernah bergabung dengan komunitas PI One chapter Tadulako Sulawesi Tengah.
Namun sampai saat ini baru diketahui pasti bahwa mobil tersebut berada di Jakarta setelah pemilik pertamanya Achmad Ansyar Syarif member PI One chapter Tadulako Sulawesi Tengah Nomor: PI1-5902/AAS telah memindah tangankan dan dibeli oleh Inisial AD warga BTN Karajalemba Palu.
Kerap disapa Ijal, Ketua PI One Chapter Tadulako Sulteng ini mengungkapkan, Semejak dipindahtangankan Pajero Sport member PI1-5902/AAS tidak diketahui lagi keberadaannya.
Menurut Informasi mobil ini dimasukan di salah satu leasing oleh pembelinya.
Dan sampai saat ini statusnya masih dalam pencarian leasing, karena diduga melakukan penunggak pembayaran.
“Saat dibeli oleh pemilik baru memang sticker tidak di copot, karena niatnya si pembeli tetap akan menjadi member PIONE Tadulako. Namun belum sempat kami registrasi mobilnya sudah dibawa kabur,” ungkap Ijal Labatjo di Palu Jum’at (27/8-2020).
Dengan Kejadian tersebut akhirnya Pengurus PIONE Tadulako mengambil langkah bersama pihak leasing untuk melaporkan kembali yang bersangkutan ke pihak Polda Sulteng karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Selain itu, pemilik baru juga akan dilaporkan terkait penggelapan mobil Jenis Pajero Sport dengan Nopol. DD 577 PT yang telah diganti dengan RI 1, yang diduga palsu.
“Dan sampai saat ini pemilik baru mobil itu diduga belum membayar tunggakan ke pihak leasing,” tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, meskipun pengendara Mitsubishi Pajero Sport plat “palsu” RI 1, berwarna putih iti telah dibebaskan.
Namun mobil Pajero Sport itu masih disita oleh Polisi, pasalnya registrasi dan identifikasi, nomor polisi kendaraan itu adalah DD 577 PT dan terdaftar di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, pengemudi dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp, 500 ribu. ***