Diduga Dimodali WNA, Hutan Lindung di Buol Dijadikan Area Tambang Emas Ilegal

Bang Doel (deadline-news.com)-Buol – Aktivitas dugaan pertambang emas tanpa izin (PETI), kini hadir di kawasan hutan lindung di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Aktivitas tambang yang diduga di modali oleh Warga Negara Asing (WNA) itu diduga telah beroperasi sejak satu minggu yang lalu.

Mobilisasi yang lalu lalang melintas di daerah pemukiman warga di Desa Bodi, untuk memenuhi keperluan aktivitas tambang ilegal itu membuat warga resah.

“Sejak berapa hari terakhir ini, sudah ada beberapa alat berat mengarah ke kawasan hutan lindung di bagian atas desa atau biasa disebut dengan daerah durian.” Ungkap Mohamad Appang, salah seorang warga Desa Bodi pada Minggu (21/7-2024) malam.

Menurutnya, ia telah mempertanyakan hal tersebut ke aparat desa , namun aparat desa Bodi juga tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tersebut.

“Ini jadi tanda tanya, sebab tidak akan mungkin terbit izin tambag di atas kawasan hutan lindung,”Tuturnya.

Sementara itu, dari data yang diperoleh, kawasan tambang ilegal tersebut merupakan milik saudari Riska, warga Desa Buol.

Riska merupakan orang kepercayaan dari WNA yang mengsupport modal untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Buol belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tersebut.

Namun warga berharap pihak reskrim Polres Buol segera melakukan penindakan semaksimal mungkin.

Sementara itu pihak Gakumdu yang dikonfirmasi membenarkan ada laporan masuk ke kantornya. Tapi mereka akan melakukan pengecekan untuk memastikan.

“Iya kmarin ada laporan masuk alat berat,mau dicek dl,”akunya.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriana yang dikonfirmasi Selasa (23/7-2024), terkait PETI Body, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top