Diduga Dibalik Bisnis Tambang Ada Legal Dan Ilegal

 

 

“Pasir Sungai Sigi Diduga Ditampung di Jetty ikut di Kapalkan ke Kalitim”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Diduga dibalik praktek bisnis tambang ada legal dan ada ilegal.

Sebut saja pasir asal kabupaten Sigi Sulawesi Tengah diduga ikut di kapalkan ke Kalimantan Timur. Demikian dikatakan sumber deadline-news.com di Palu beberapa waktu lalu.

Kata sumber itu modusnya Pasir asal Sigi ini ditampung di Jetty milik pengusaha tambang galian C di wilayah Palu.

Masih menurut sumber setelah ada pengapalan Pasir asal Sigi itu ikut di Kapalkan bersama batu pecah hasil produksi para pengusaha tambang galian C di Palu itu.

Padahal kata sumber itu, pasir Sungai tidak ada dalam item produksi di sejumlah perusahaan tambang galian C di Palu. Kecuali di wilayah Donggala seperti di Wani dan Labuan.

“Memang si harganya lumayan, cukup membantu para petambang Pasir yang mengelola secara manual (tambang Rakyat). Harganya pun dikisaran Rp, 300 ribu – Rp, 450 tibu per truk terima di Jetty,”jelas sumber itu.

Kata sumber lagi, hanya saja pasir sungai asal Sigi itu belum termasuk dalam daftar perdagangan antar pulau.

“Sebab belum dikelola secara resmi, yakni belum memilik izin usaha pertambangan (IUP),”ujarnya.

Tapi kata sumber lagi, masih sebatas pertambangan rakyat yang melayani kebutuhan lokal Sigi, Palu dan Donggala.

Selain itu, kata sumber, pemerintah kabupaten Sigi belum memiliki peraturan daerah (Perda) tata kelola tambang pasir Sungai dan retribusi pajak tambang pasir.

“Sehingga jika diperdagangkan ke antar pulau, Sigi termasuk di rugikan. Sebab tidak ada pemasukan pajak retribusi ke daerah Sigi,”ungkapnya.

Ia mengatakan sebenarnya ada baiknya pertambang pasir sungai Sigi dan Palu itu dilegalkan, misalnya pemerintah mengeluarkan IUP dan diberikan ke perusahaan daerah untuk mengelolanya.

“Sehingga Sigi sebagai daerah penghasil juga dapat tambahan pemasukan dari pajak retribusi tambang pasir itu,”tuturnya dan minta namanya tidak disebutkan.

Selain itu kata sumber lagi, dengan penambangan pasir sungai Sigi dapat membantu pemerintah mengurangi biaya pengerukan sedimentasi material pasir yang setiap saat hayut dibawa air dari hulu.

“Olehnya masyarakat tidak boleh dilarang menambang di Sungai Sigi itu. Tapi perlu dipayungi dengan aturan yang legal,”imbu sumber itu.

Sebelumnya pengusaha agen kapal tongkang di Palu Gafri menjawab konfirmasi deadline-news.com mengatakan pihaknya tidak pernah memuat pasir.

“Kapal kami tidak pernah memuat pasir pak,”jelas Gafri.

Ketua asosiasi pengusaha tambang (Aspeta) kota Palu H.Said mengatakan soal muatan pasir tergantung orderan.

“Tergantung orderan Pak,”tulis H.Said.

Membaca pernyataan ketua Aspeta diatas, patut diduga memang ada pemuatan pasir dari Palu ke daerah lainnya (antar pulau).

Sementara itu H.Rais mengaku tidak tahu soal pemuatan pasir.

“Karena yang clarence in out kapal bahagian oprasional saya jadi saya tidak mengetahui itu ndan dan kapal saya jarang muat di kota palu tks🙏,”tulis H.Rais.

Melvan Pandorante mantan anggota DPRD Sigi menilai pemerintah Sigi tidak paham dan tidak punya inovasi untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tambang non logam itu.

Kata Melva Mestinya pemerintah membentuk wadah semisal koperasi atau kelopok masyarakat yang bergerak dibidang pertambangan.

Caranya panggil masyarakat petambang dan permudah izin-zinnya. Bayangkan 40 hektar dapat menghasilan 1 juta metrik ton perbulan.

“Bayangkan berapa retribusi yang dapat dihasilkan, misalnya rata-rata Rp, 50 ribu per truk. Sedangkan 1 truk sekitar 4-6 metrik ton. Kalau dibagi Rp, 50 ribu bagi 6 metrik ton = kurang lebih Rp, 9 ribu permetrik ton. Jika dikali 100 truk perhari berarti Rp,900 ribu kali 4 orang = Rp, 225 perhari perorang,”kata Melvan.

Kata Melvan diduga penjualan pasir ke luar daerah oleh pengusaha tambang galian C menggunakan IUP tambang mereka. Padahal IUP mereka tidak ada dalam item produksi pasir di tambang mereka.

“Dulu ada WPR (wilayah pertambangan rakyat) di Sigi, tapi sekarang sudah dihapus,”jelas politisi Partai Demokrat itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top