Diduga Ada Praktek Monopoli Proyek di Diknas Pasangkayu

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulteng-Diduga ada praktek monopoly proyek mobiler di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Pasangkayu.

Padahal proyek senilai Rp, 24,759 miliyar lebih itu, mestinya dibagi dalam beberapa item. Demikian dikatakan sumber deadline-news.com di Pasangkayu baru-baru ini.

Menurut sumber tersebut adalah CV.Multi Karya Fortuner yang diduga mendapatkan proyek puluhan miliyar di Diknas Pasangkayu itu. Perusahaan berbendera CV.Multi Karya Fortuner itu diduga digunakan oleh anak menantu mediang Anton Obet untuk mendapatkan dan mengerjakan proyek milyaran rupiah di Diknas Pasangkayu itu.

Kata sumber lagi proyek mobiler itu, adalah hadiah pemerintah pusat atas raihan wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar di Mamuju pada tahun 2017.

Perusahaan berbendera CV Multi Karya Fortuner itu beralamat di jalan Bali No.9 Makassar. Namun setelah dilakukan investigasi alamat tersebut merupakan kantor distributor pupuk.

Proyek mobiler itu speknya mestinya jenis kayu besi yang harganya Rp, 10-12 juta perkubik. Tapi spek yang disyratkan itu diduga tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

“Kaki kursi kayu besi, tapi kaki meja diduga kayu daerah. Dan nilai nominal persekolah mencapai Rp, 120 juta,”jelas sumber itu.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Pasangkayu Badaruddin yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya tidak diperoleh keterangannya. whatsAppnya tidak aktif. Demikian juga dengan kontak personenya di nomor 08134167101X

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga Pidana Tambahan Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top