Diduga Ada Kegiatan Pertambangan di Eks Lokasi PT.Vale

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Diduga ada kegiatan pertambangan di eks lokasi PT.Vale Indonesia TBK. Tepatnya di blok desa Siumbatu Dampala kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Kalau yang mengolah di sana ada beberapa perusahaan yang join dengan salah satu perusahaan lokal. Jadi diduga ada modus ijin lain lokasi tapi nambangnya di lokasi eks PT.Vale Indonesia TBK,”kata beberapa sumber yang ditemui deadline-news.com di Bahodopi sejak Senin hingga Rabu (8-10/6-2020).

Menurut sumber itu telah terjadi kegiatan di area eks PT.Vale. Padahal semua ijin di eks PT.Vale itu telah di cabut pada jaman pemerintahan Drs.Anwsr Hafid, M.Si-Sumisi Marundu atas rekomendasi korsup komisi pemberantasan korupsi (KPK).

“Patut diduga ada aktivitas di area eks PT.Vale itu ilegal dan dicurigai menggunakan dokumen dari ijin lokasi yang berbeda,”kata sumber di Bungku Morowali itu.

Sumber itu mengatakan kabupaten Morowali dan Morowali Utara merupakan sorga bagi dunia pertambangan. Bagaimana tidak kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Morowali dan Morowali Utara terdapat nikel, biji besi bahkan Emas dan tanah pertanian yang subur.

Termasuk eks lokasi PT.Vale Indonesia TBK (INCO) masih terdapat deposit kandungan nikel berton-ton. Makanya diincar banyak investor.

PT.Vale merupakan salah satu perusahaan tambang yang mengelola nikel di daerah Bahodopi Kabupaten Morowali itu. PT.Vale ini berstatus kontrak karya sejak tahun 1968 sampai 2015.

Bekas Lokasi PT.Vale ini menjadi rebutan, baik investor swasta murni, BUMN, Kabupaten maupun provinsi Sulteng. Bahkan pada tahun 2018, Pemprov Sulteng meminta ke Kementerian ESDM agar pengelolaan tambang bekas PT.Vale itu dapat diberi ijin untuk dikelola perusahaan daerah (Prusda) join dengan BUMN.

Namun sampai sekarang tidak satupun rekomendasi atau ijin yang dikeluarkan Kementerian ESDM atas pengelolaan tambang di Eks lokasi PT.Vale itu.

Mantan Bupati Morowali dua periode Drs.Anwar Hafid, M.Si menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Kamis (11/6-2020), membenarkan jika ijin di bekas lokasi PT.Vale Indonesia Tbk telah dicabut atas perintah dan rekomendasi KPK saat itu.

“Benar dinda, saya sudah cabut ijinnya yang di bekas lokasi PT.Vale Indonesia Tbk. Pencabutan ijin eks lokasi PT.Vale itu atas rekomendasi KPK saat saya masih menjabat Bupati Morowali,”tutur anggota DPR RI Faksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulteng Dr.Ir.Bunga Elim Sumba yang dikonfirmasi di whatsappnya mengakui bahwa pemerintah provinsi Sulteng (Gubernur) Drs.Longki Djanggola, M.Si belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk ijin lokasi maupun eksploitasi di eks lokasi PT.Vale di desa Siumbatu Dampala kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Sampai saat ini belum pernah ada rekomendasi untuk ijin pengelolaan, lokasi dan ekspolitasi di bekas lokasi PT.Vale,”ujar asisten II Pemprov Sulteng itu.

Elim menegaskan jika memang ada aktivitas di eks lokasi PT.Vale Bahodopi Morowali, pihaknya akan menindak lanjutinya. Dan segera menurunkan tim untuk mengeceka langsung ke lokasi tersebut, apakah benar ada aktivitas disana atau tidak.

“Untuk mengetahui kejelasan informasi atas dugaan adanya aktivitas pertambangan di eks lokasi PT.Vale di Bahodopi, Morowali kami segera menurunkan tim ke sana,”aku Elim Somba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top