Diduga 5 Ribuan Pekerja Illegal Asal Cina di PT.BDM

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Kabupaten Morowali adalah salah satu daerah di Sulteng yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Adalah tambang nickel dan biji besi salah satu kekayaan alam yang terpendalam dalam perut bumi Kabupaten Morowali itu. Makanya tidak heran jika banyak perusahaan tambang menanamkan investasinya di Kabupaten Morowali.
Adalah PT.Bintang Delapan Mineral (BDM) yang mengelola tambang Nickel di wilayah Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing itu. Diperkirakan 8000 an tenaga kerja yang diserap di perusahaan BDM itu. Dan sekitar 5000 an diantaranya diduga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Para pekerja asing yang diduga illegal yang masuk ke Morowali itu dari Cina, melalui Jakarta, terus ke Kendari dengan pesawat udara lalu masuk ke Bahodopi Morowali lewat transportasi darat. Dan diduga ada juga melalui laut. “Mereka disimpan di dalam kontenair, dan konteiner itu dilengkapi AC, sehingga para pekerja asing asal Cina yang diduga Illegl itu aman. Maka jika ada petugas imigrasi datang mereka disembunyikan didalam konteiner yang ber AC, sehingga petugas Imigrasi tidak dapat mendeteksinya,”ujar Sumber itu kepada koran Deadline News dan online koranpedoman.com.
Sumber itu sempat masuk bekerja sekitar 7 hari di PT.BDM menggantikan saudaranya yang kebetulan sakit. Selama bekerja 7 hari sebagai pengganti saudaranya, sumber itu mengamati secara seksama apa yang terjadi di PT.BDM itu. Hasil amatannya secara langsung, ia mengaku mengetahui secara jelas perbedaan pekerja Indonesia dengan pekerja asing asal Cina. “Pekerja warga kita di PT.BDM rata-rata buru kasar. Dan tingkat manajer rata-rata dikuasai oleh orang asing,”ujar sumber itu yang mengaku anggota Polisi.
Ditanya kenapa tidak merekamnya melalui kamera handpone, Ia menjawab sangat sulit, sebab setiap saat diawasi. “saya sangat sulit merekamnya melalui foto atau video, sebab setiap saat diawasi. Bahkan tidak sembarang orang masuk disana. Saya berhasil menyelinap masuk karena kebetulan ada saudara saya yang sakit, yang saya gantikan. Karena para pekerja di PT.BDM menggunakan Helm tiga jenis, dan sangat banyak, sehingga saya tidak dikenali oleh para pengawasnya,”ujar sumber itu lagi.
Bupati Morowali Drs.H.Anwar Hafid, M.Si yang dikonfirmasi via handpone beberapa waktu lalu mengatakan tidak benar ada 5000 an pekerja asing Ilegal PT.BDM Bahodopi Morowali. “Karena kalau pekerja asing di PT.BDM hanya ada sekitar 800 san orang, itupun mereka legal, bukan illegal. Mereka memiliki visa,”jelas Bupati Anwar.
Dintanya soal jumlah pekerja di PT.BDM, Anwar menyebutkan bahwa jika secara total pekerja di PT.BDM ada sekitar 8000 ribuan orang termasuk pekerja lokal dan asing. “Jadi tidak benar itu kalau ada informasi yang menyebutkan ada 5000 an pekerja asing illegal di PT.BDM Bahodopi Morowali. Sebab pekerja asing asal Cina disana hanya sekita 800 san. Itupun mereka legal bukan illegal,”sebut Anwar.
Menurut Anwar, alasan manajemen PT.BDM mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina, karena memang perjanjian mereka dengan pihak pemerintah Cina. Sebab merekalah yang paling tahu soal konstruksi pembangunan pabrik Smelter. Sehingga pihak PT.BDM meminta jangan dulu direcoki dengan berbagai reaksi menolak tenaga kerja asing asal Cina. “Ada waktunya para tenaga kerja local kita yang dipekerjakan di PT.BDM. yakni ketika pabrik Smelter itu selesai dibangun,”tutur Anwar dari balik handphanya.
Kepala Devisi Imigrasi Kanwil Kehakiman, Hukum dan Ham Erna Yunanti Murni yang dikonfirmasi di kantornya Jumat (19/8-2016), mengaku baru mendengar informasi soal dugaan tenaga kerja asing yang mencapai 5000 an orang di PT.BDM Kabupaten Morowali. Sebab kata dia, menurut data yang mereka peroleh dari laporan PT.BDM dua minggu lalu, hanya ada 936 orang tenaga kerja asing yang disampaikan ke Kanwil Kehakiman, Hukum dan Ham.
Menurutnya pihaknya terus mencari infomasi dan data, soal dugaan tenaga kerja asing illegal di PT.BDM jumlahnya mencapai 5000 an orang itu. Karena berdasarkan Permen No.27 tahun 2015 yang menyangkut izin tinggal bagi warga asing yang hanya memiliki visa kunjungan, hanya diperolehkan 2 bulan. Kemudian yang memiliki visa kerja, hanya diperbolehkan 6 bulan. “Bahwa orang asing boleh melakukan kegiatan salah satunya percobaan pekerjaan selama 2 bulan jika memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (Imta),”tutur Erna yang didampingi Sohirin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan.

Kata Erna kalau tidak memiliki Imta, harus dipulangkan ke Negara asalnya. Tapi jika memiliki Imta bisa diperpanjang izin tinggalnya bekerja di Indonesia, setiap 2 bulan dan 6 bulan. “Hanya 6 bulan masa berlaku imta itu, jadi kalau ada pekerja asing yang sudah lebih dari 6 bulan, dan tidak memperpang Imtanya, maka dapat dideportasi ke negaranya.
Erna menegaskan pihaknya mendukung dan mensport pembangunan di Sulteng, termasuk mempekerjakan orang asing. Tapi kalau mempekerjakan tenaga asing harus legal. “Kami tidak dapat mentolerir pekerja asing yang illegal,”aku Erna.
Pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, berdasarkan data yang dimilikinya, mayoritas pekerja asal Cina yang bekerja di perusahaan pertambangan, di Kecamatan Bahodopi ternyata tak berdokumen resmi sebagai tenaga kerja, melainkan menggunakan visa kunjungan wisata. “Maraknya pekerja Cina yang menggunakan visa kunjungan tapi menetap dan bekerja di perusahaan perambangan sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu,” kata Amir di Jakarta seperti dikutif di Metro Pos.com Rabu (27/7/2016),
Sementara itu salah seorang pimpinan eksekutif PT.BDM yang biasa dipanggil Bang Alex yang dikonfimasi vian handphone 0811980812X, dan whatsApp berkali-kali tidak ditanggapinya. “Malam bang mohon konfirmasi soal dugaan 5 ribu pekerja illegal dari Cina di BDM. Hormatku Andi Attas Abdullah pempred Koran Deadline News/koranpedoman.com. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top