Mahdi Rumi/Bang Doel (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Penyitaan barang bukti sabu-sabu bersama uang tunai Rp, 29 juta dari tangan tersangka Taslim (25) dan Hendrik alias Koang (41), medio Sabtu (15/4-2017), diduga tidak jelas rimbahnya.
Taslim adalah karyawan Rumah Makan Sederhana Tolitoli bersama Hendrik sudah menjalani hukuman selama 9 bulan. Dan Januari 2018 keduanya telah bebas. Walau proses hukumnya telah tuntas di pengadilan Negeri Tolitoli, namun masih menyisahkan persoalan baru.
Sebab ternyata babuk uang tunai sebesar Rp,29 juta, diduga tidak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tapi hanya babuk sabu-sabu dan tersangka saja yang diserhakan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp,29 juta tidak ikut diserahkan.
Hal ini terungkap melalui pengakuan mantan narapidana narkoba Taslim menjawab Mahdi Rumi dari deadline-news.com pekan lalu. Dan saat ini mereka yang pernah dipidana itu, sudah bebas di Tolitoli.
Ironisnya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 29 juta itu, tidak dimasukkan kedalam BAP dan uang tersebut tidak juga dikembalikan ke para tervonis 9 bulan penjara itu.
Sementara Rustam Efendy sebagai JPU saat ditemui mengatakan barang bukti uang tunai itu tdk ikut dilimpahkan kepada pihaknya, sehingga tidak masuk sebagai barang bukti.
“Tidak ada dalam BAP tentang barang bukti uang tunai Rp,29 juta itu, karena yang dilimpahkan ke kita hanya tersangka dan barang bukti sabu-sabu, “kata JPU Rustam Efendy, SH.
Mantan terpidana narkoba jenis sabu-sabu Taslim yang dikonfirmasi pada Senin malam (6/8-2018) di depan rumah makan Sederhana mengaku kalau uang itu hingga saat ini belum dikembalikan.
“Betul uang itu sekitar Rp, 29 juta dalam tas dibawa petugas,”ujar Taslim membenarkan.
Taslim sendiri saat ditemui untak ke dua kalinya sempat melarikan diri saat melihat wartawan memanggilnya.
“Tunggu sebentar pak saya ke dalam dulu,”kata Taslim sambil berlalu dan tidak pernah muncul kembali.
Kapolres Tolitoli AKBP Moh.Iqbal Alkudusi yang dikonfirmasi Mahdi Rumi dari deadline-news.com Rabu (8/8-2018), mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke para pemiliknya. Sebab uang tunai sebesar Rp, 29 juta itu merupakan uang tabungan, bukan uang hasil penjualan sabu-sabu.
Sementara itu Wakapolres Tolitoli Kompol Nur Asjik, S.Sos yang dikonfirmasi via handpone mengaku bahwa memang uang tunai sebesar Rp,29 juta itu, bukan barang bukti dari hasil kejahatan, tapi milik para tersangka, makanya diamankan dan tidak dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP), tapi dititip untuk diamankan oleh Polres Tolitoli dalam hal ini Kasat Narkoba. Dan para terpidana setelah menjalani hukumannya dapat mengambil kembali uang tunai Rp, 29 juta itu, pada Kasat Narkoba di Mapolres Tolitoli.
“Sejak beberapa hari lalu, para mantan napi narkoba itu sudah dihubungi untuk segera mengambil uangnya sebesar Rp, 29 juta itu di Kasatnarkoba. Saya belum tahu persis apakah yang bersangkutan sudah datang mengambilnya atau belum. Tapi yang pasti uang tersebut bukan babuk, makanya tidak dimasukkan ke BAP, tapi diamankan, nanti setelah mereka bebas dapat diambil kembali di Mapolres Tolitoli,”jelas Wakapolres Tolitoli itu. ***