Dee Lubis,SH,MH Diberi Kesempatan 14 Hari Untuk Klarifikasi

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH diberikan kesempatan melakukan klarifikasi 14 hari ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan khusus (Pemsus) Inspektorat Provinsi Sulteng, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkannya.

Foto Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Hal ini diungkapkan asisten III Pemda Donggala Heri Suwarno menjawab pertanyaan wartawan usai unjuk rasa (Unras) oleh Forum Rakyat Donggala (FRD) Senin (12/4-2021) di pelataran parkir Kantor Bupati Donggala.

“Hasil rapat Bupati, Sekda dan para Asisten menyimpulkan memberi kesempatan Dee Lubis,SH,MH untuk melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sulteng,”ujar Heri.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Provinsi Drs.M.Muchlis,MM menegaskan bahwa hasil Pemsus Inpektorat Provinsi terkait bebepa poin dugaan pelanggaran kewenangan PLT Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis, SH,MH tidak perlu lagi diklarifikasi lagi.

Karena dokumen dan datanya sudah memenuhi, sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Berikut ini temuan Inspektorat Sulteng terkait pelanggaran (Penyalahgunaan Kewenangan) Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top