Dana PEN Ibarat “Jeruk Makan Jeruk”

 

 

Sejak pandemi covid19 awal tahun 2020, negara (pemerintah) pusat melancarkan jurus – jurus bisninya.

Sebut saja pemberlakuan dan peningkatan biaya pajak dari berbagai sektor.

Dan pemberian pinjaman biaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 ke daerah – daerah terdampak pandemi covid19.

Program pinjaman pemerintah pusat (negara) ke pemerinrah daerah ini bunganya cukup tinggi mencapai 5,3 persen sampai 6,19 persen.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menerangkan pinjaman PEN Daerah untuk tahun 2021 bakal dikenakan bunga sebesarĀ 5,3 hingga 6,19 persen (dikutif di bisnis.com).

Model pinjaman dana PEN ke daerah-daerah ini ibarat “jeruk makan jeruk.”

Bagaimana tidak, dana PEN yang di kelola badan usah milik negara (BUMN) ini yakni PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dipinjamkan ke daerah-daerah dengan pemberlakuan bungan.

PT.Sarana Multi Infrastruktur (Perseroan) adalah BUMN mengkhususkan diri dalam pembiayaan infrastruktur, yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.

Mengapa bukan sekalian negara yang menganggarkan biaya pemulihan ekonomi nasional itu dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)?

Sehingga daerah tidak perlu meminjam ke negara dengan dibebani bunga. Tapi anggaran itu dikelola selayaknya sebagaimana aturan yang berlaku.

Kenapa mesti dibentuk lagi perseroan yang notabene mengelola uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan hutang luar negeri?

Harusnya negara bertanggungjawab atas dampak pandemi covid19. Bukan malah negara berbisnis dengan rakyatnya melalui BUMN dengan pemerintah daerah.

Toh penggunaan dana PEN itu negara juga memungut pajaknya 11,5 persen setiap transaksi. Sebut saja pencairan dana proyek yang dibiayai dana PEN juga mengeluarkan pajak ke negara ditambah lagi bunganya ke PT.SMI yang notabene BUMN. Dan dana itu juga dari APBN yang dikelola PT.SMI.

Wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPR RI H.Muhidin M Said menjelaskan dana PEN yang dikelola PT.SMI itu berasal dari APBN yang sudah dipisahkan.

“Dana PT.SMI adalah APBN yang sudah dipisahkan untuk pembiayaan Infrastruktur Daerah dalam bentuk perjanjian pinjaman ke Daerah-daerah yang sangat membutuhkan akibat menurunnya pendapatan akibat Covid 19 selama 2 tahun,”jelas politisi senior Partai Golkar itu.

Untuk diketahui pembiayaan dana PEN ini ada tiga hal penting yakni masalah kesehatan, jaringan pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.

Semoga dimasa mendatang pemerintah pusat (negara) tidak lagi berbisnis dengan rakyatnya.

Tapi pemerintah negara benar-benar melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, mensejahterakan rakyatnya, membangun dan memajukan bangsa dan negaranya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top