Mahdi Rumi (Deadline News/koranpedoman.com) Tolitoli, sudah setahun lebih penyidik tipidkor polres Tolitoli menetapkan Conny Katiandagho sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana gernas kakao di Dinas Perkebunan (Disbun) Tolitoli, namun pihaknya menilai ada hal yang tidak wajar yang diperlakukan terhadap dirinya. Karena sampai saat ini tidak jelas soal status hukumnya.
Hal inilah membuat Cony akan menempuh jalur hukum yakni mempraperadilankan Polres Tolitoli terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan proyek gernas kakao tahun 2013. Conny menilai kasusnya itu premature, shingga penyidik kesulitan untuk membuktikan atas keterlibatan dirinya dan dibuktikan penanganan kasus itu masih bolak balik antara penyidik polisi dan penyidik kejaksan. Belum lagi 5 org tersangka lainnya dalam kasus gernas itu juga mengalami hal yang sama. Sehingga praktis penanganan kasus korupsi gernas kakao tahun anggaran 2013 itu, yang diduga merungikan negara mencapai Rp, 6 milyard. “Sudah setahun lebih saya ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Tolitoli. Tapi proses hukum yang dituduhkan ke saya sepertinya tidak jelas, makanya saya rencanakan akan mempraperadilankan Polres Tolitoli atas tersangka saya,”kata Conny.
Lebih lanjut Conny mengatakan bhwa sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka sudah terlihat kesan penyidik terburu-buru.”Penyidik tetapkan saya sebagai tersangka kelihatannya memang terburu- buru. Nah sekarang bagaimana mereka kesulitan sendiri. Belum lagi para tersangka lainnya seperti pak Mansyur Lanta Kadisbun waktu itu dan pak eko Juliantoro, bahkan mereka itu masih diberi jabatan. Kalau saya malah jabatan saya dicopot,”terang Conny.
Sementara itu kasatrekrim Iptu Pol Fadly S Tjatjo kepada wartawan mengaku akan berupaya dan optimis tahun ini akan menyelesaikan kasus gernas itu. Berkasnya akan segera selesai dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. “Kita bekerja tidak ada target yang terpenting bisa terpenuhi dan kita terus berupaya dan mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,”tandas fadly. ***